Foto : Tersangka EK saat di Polsek Rimba Melintang (ist)
Rimba Melintang Rohil ( Detikperjuangan.com) Jajaran Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir ( Rohil) kembali berhasil mengungkap kasus tibdak pidana narkotika jenis shabu.
Seorang tersangka berinisial EK (25) yang diduga sebagai pengedar diamankan Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang pada Selasa (07/02/23) sekira pukul 20.30 WIB di Los Pasar Rabu Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Prov.Riau.
Saat diringkus dari tangan EK yang merupakan residivis kasusu narkoba ini disita barang bukti shabu seberat 2,95 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kapolsek Rimba Melintang Ipda Bonni Ferdy Sagala, SH lewat rilisnya mengatakan kronologis penangkapan terhadap EK.
Berawal dari informasi masyarakat yang dipercaya bahwa EK merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Mengetahui informasi tersebut kemudian Kapolsek Rimba Melintang IPDA Bonni Ferdy Sagala,SH memerintah Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Kemudian pada Selasa (07/02/23) sekira pukul 20.30 WIB mendapat informasi lanjutan bahwa EK sedang dan akan menjual narkotika jenis sabu di TKP.
Selanjutnya Tim Opsnal langsung bergerak ke TKP guna untuk memastikan kebenarannya .Namun setibanya di TKP EK sempat mencoba melarikan diri akan tetapi dapat diamankan.Saat itu terlapor langsung menjatuhkan sesuatu barang dari kantong celana nya yang ternyata setelah di cek barang tersebut yaitu 1 bungkus plastik bening klip merah yang didalam nya terdapat 1 bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu l.
Dan kemudian diakui EK sebagai milik nya selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan yaitu 1 buah tas sandang warna abu-abu putih mofit garis-garis merk off white yang didalam nya berisikan 1 handpone nokia senter warna biru muda dan uang tunai sejumlah Rp 310.000,-yang diduga hasil penjualan narkortika jenis sabu.
Selanjutnya dari TKP juga ditemukan 2 bungkus plastik klip merah kosong dan 1 buah pipa plastik berbentuk skop, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kamar tidur dirumah terlapor dan di temukan 1 buah alat hisab sabu (bong) dan 2 (dua buah mancis.
Hasil Tes urine tersangka (+) Positif (Metafetamin)*.
" Saat ini tersangka EK berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk proses lebih lanjut.Terhadap EK disangkakan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.,", Ungkap Kapolsek Rimba Melintang Ipda Bonni Ferdy, SH ( Red/dpc)
Posting Komentar