Loading...

Polres Bengkalis Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang


Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro,S.H,S.I.K,M.H melaksanakan Press Rilis terkait Tindak Pidana Perdagangan orang dan Perlindungan Pekerjaa Migran Indonesia / TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), Rabu 15 Febuari 2023.

Pada Kasus ini Polres Bengkalis menahan dua orang tersangka yaitu GP dan YS dimana pelaku merupakan orang yang mengurus keberangkatan calon pekerja yang akan dikirimkan ke Malaysia.

GP yaitu sebagai supir yang membawa calon pekerja dan YS sebagai orang yang mengurus keberangakatan ke Malaysia melalui Armada Kapal Laut.

Modus Operandi ini membujuk dan menjanjikan korban akan di pekerjakan di Malaysia tetapi paspor yang digunakan adalah paspor Wisata yang mana tentusaja ini menjadi salah satu pelanggaran tindak pidana.

Dalam kasus ini juga Polres Bengkalis mengamankan 8 Orang Korban ( calon Pekerja Migran Indonesia ) yang mana 8 Korban ini berasal dari Provinsi Lampung.




Kejadian bermula dengan penjemputan korban dari Provinsi Lampung yang akan dibawa ke Roro Sei Pakning Bengkalis Provinsi Riau, dalam hal ini Unit Gakkum Sat Polair Polres Bengkalis mendapati Informasi terkait tindak pidana perdagangan orang ini dan langsung menuju pelabuhan Sei Pakning Roro untuk menindak lanjuti informasi tersebut.



Pukul 05:00 WIB Sat Polair mendapati mobil dengan penumpang yang berinisial RH dan mengatakan akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja.Atas wawancara tersebut mobil dan penumpang diamankan di Sat Polairud guna pemeriksanaan lebih lanjut.

Korban dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp 6 Juta - 8 Juta setiap bulannya dan akan dipotong 1 juta Rupiah yang mana sebagai cicilan dari biaya keberangkatan yaitu total 10 juta Rupiah.

Selanjutnya Polres Bengkalis menyerahkan 8 orang korban kepada BP3MI untuk dikembalikan ke daerahnya masing-masing ( Rls/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama