Foto : Tersangka RS (24) saat diamankan polisi Polsek Pinggir ( Ist)
Pinggir ( Detikperjuangan.com) Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkalis patut diacungi jempol.Pasalnya hanya dalam waktu 3 jam lebih setelah mendapat laporan dari korban ,pelaku jambret berhasil ditangkap.
Pelaku pencurian dengan kekerasan ( jambret) berinisial RS (24) alamat Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi Propinsi Sumut ditangkap (5/2/23) sekira pukul 17.40 WIB berdasarkan laporan korban RKN warga Desa Buluh Apo kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Laporan Polisi Nomor : LP/17/II/2023/SPKT/RIAU/ BKS/SEK-PGR, tanggal 05 Februari 2023.Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHPidana.
Barang bukti dari tersangka RS 1 Unit R2 Merk Yamaha Mio warna Putih BM 5446 ND yang digunakan saat beraksi.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH,SIK,MH melalui Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi A Farm Apt SIK melalui rilisnya kepada Detikperjuangan.com mengatakan tersangka RS ditangkap di Kelurahan Balairaja Kebamatan Pinggir setelah mendapat laporan dari korban.
Kapolsek Pinggir ini menyampaikan kronologis kejadian jambret tersebut. Pada Minggu (5/2/23) sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Kilometer 02 Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kab. Bengkalis Prov Riau, telah terjadi pencurian dengan kekerasan (Jambret).
Kejadian berawal saat korban RKN bersama-sama dengan MT (Saksi 1) sedang berada diatas sepeda motor yang dikendarai oleh RKN. Tiba-tiba datang RS ( pelaku) dengan mengendarai 1 unit sepeda motor roda 2 Mio Warna Putih BM 5446 ND dari arah belakang.
Saat itu pelaku dengan suara yang keras merampas sambil berkata kepada korban dan Saksi 1 agar segera menyerahkan semua perhiasan miliknya.Dan meminta menyerahkan semua uang tunai milik Saksi 1.Serta menyerahkan sepeda motor roda 2 yang sedang dikendarai oleh pelapor.
Karena sangat ketakutan kepada terlapor, maka RKN dan Saksi 1 menyerahkan: - perhiasan berupa gelang tangan emas seharga Rp. 1.800.000.Dan juga uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 . Akan tetapi pada saat akan merampas sepeda motor roda 2 yang sedang dikendarai oleh korban, korban tidak mau menyerahkan sepeda motor tersebut.
" Saat itu juga Saksi 1 segera berlari meminta tolong dari warga sekitar. Karena ketakutan, RS langsung melarikan diri dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Roda 2 Mio Warna Putih BM 5446 ND yang mana saat itu sedang kempes ban belakangnya. Akibat Kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan lebih kurang Rp. 3.300.000.-, Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pinggir untuk pengusutan selanjutnya.Dan sekirabpukul 17.40 WIB pelaku berhasil ditangkap,", Ungkap Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi ( Red/dpc)
Posting Komentar