Bengkalis ( Detikperjuangan.com)- Sat Reskrim Polres Bengkalis melalui Team Opsnal Selasa (17/1/23 ) sekira pukul 20.00 WIB berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kenderaan bermotor ( Curanmor). Pelaku berinisial JM (30) alamat Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis Kab.Bengkalis Prov. Riau berhasil diringkus setelah menerima laporan dari pihak korban Laporan Polisi Model B Nomor : LP/B/8/I/2023/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 17 Januari 2023.
Dari pelaku disita barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupitir Mx 135 cc dan juga 1 unit Sepeda.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, SH,MH dalam rilisnya menyebutkan kronologis kejadian
pada Selasa (17/1/23) sekira pukul 13.15 WIB Korban tiba ditempat kerja di jalan Yos Sudarso Bengkalis Kota Kab. Bengkalis dengan mengendarai seped motor MX dengan No.Pol : BM 4161 DO, Merek/Type : Yamaha, Warna : Hitam Silver, No.Rangka : MH32S60016K036889, No.Mesin : 2S6-037337, memparkirkan nya disebelah Bengkel tempat korban bekerja.
Kemudian setelah pukul 15.30 WIB korban hendak mengambil motornya .Namun
sepeda motor tidak ada lagi di tempat diparkirkan semula.
Kemudian korban melihat CCTV bengkel tersebut dan melihat seseorang yang tidak dikenal membawa sepeda motor korban ke arah jalan Sudirman.
" Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 4.400.000,- dan korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut.,", kata Kasat Reskrim
Atas laporan tersebut bahwa adanya Kasat Reskrim AKP M. REZA, SIK, MH memerintahkan Team Opsnal melalui Kanit Pidum IPTU GOGOR RISTANTO S.Tr.K untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku, Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dengan petunjuk Rekaman CCTV di TKP.
Pada 17 Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB , Tim langsung melakukan penangkapan di rumah kakak kandung pelaku . Ketika dilakukan interogasi terhadap JM mengakui perbuatannya.
" Setelah itu pelaku menunjukkan tempat menyembunyikan sepeda motor curian tersebut disimpannya di gudang belakang rumah kosong di jalan Yos Sudarso, setelah itu pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bengkalis.Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.,", Ungkap AKP M Reza ,SH,MH ( Red/dpc)
Posting Komentar