Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Menyikapi persoalan masih beroperasinya PT. Gora Mandau Sawit pasca penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah serta adanya demonstrasi penolakan aktifitas pengangkutan TBS dan CPO PTGora Mandau Sawit ( PT GMS) oleh masyarakat Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Ed Efendi akhirnya buka suara.
Saat ditemui di ruang kerjanya Ed Efendi menyampaikan bahwa proses penegakan hukum lingkungan hidup terhadap PKS PT. Gora Mandau Sawit telah berjalan dan akan terus berjalan mengikuti mekanisme ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis telah mengenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. Gora Mandau Sawit yang secara spesifik memerintahkan pihak perusahaan untuk menghentikan sementara seluruh usaha dan/atau kegiatan nya sampai dengan dimilikinya seluruh Perizinan Berusaha yang diwajibkan”.
“Urusan mereka tidak mengindahkan perintah sanksi tersebut itu urusan lain dan telah kami tindak lanjuti dengan melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. Gora Mandau Sawit ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK RI,” ujar Ed Efendi.
“Jadi kalau disebutkan kami diam itu tidak benar, kami sudah melimpahkan dugaan tindak pidana nya ke KLHK RI untuk itu mari sama-sama kita kawal dan kita tunggu tindak lanjut dari KLHK karena proses penegakan hukum lingkungan tidak segampang membalikkan telapak tangan serta butuh proses yang cukup panjang” tegas Plt Kadis LH Bengkalis.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, pada November 2022 Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui 4 (empat) instansi yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perkebunan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah melakukan pemasangan plank/papan larangan beraktifitas di lokasi PT. Gora Mandau Sawit yang berada di Desa Harapan Baru Kec. Mandau. Namun hingga berita ini diturunkan belum nampak tanda-tanda PT. Gora Mandau Sawit akan menghentikan aktifitasnya.
Berdasarkan data yang diterima oleh awak media Pemerintah Kabupaten Bengkalis
melalui instansi terkait telah berulang kali memperingatkan PT. Gora Mandau Sawit agar melengkapi perizinan nya sebelum memulai pembangunan PKS. Hal ini dapat dilihat berdasarkan Surat Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis yang telah 2 (dua) kali memberi teguran kepada PT. Gora Mandau Sawit yakni melalui Surat Nomor: 061/DPMPTSP ttt/2021/206 tanggal 30 April 2021 Hal Teguran dan Surat Nomor: 061/DPMPTSP-ttt/2021/360 tanggal 30 Juli 2021 Hal Teguran Ke-2.
Selanjutnya DPMPTSP Kabupaten Bengkalis kembali menyurati PT. Gora Mandau Sawit pada tanggal 19 Oktober 2022 dengan Surat Nomor: 061/DPMPTSP SET/X/2022/368 Hal Penghentian Sementara.
Selain itu Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis melalui Surat Nomor: 600/PUPR/X/2022/361 tanggal 14 Oktober 2022 juga telah memerintahkan Penghentian Sementara Pemanfaatan Gedung dan Prasarana Penunjang Lainnya
kepada PT. Gora Mandau Sawit dikarenakan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Setifikat Laik Fungsi (SLF).
Tidak berhenti disitu saja ternyata PT. Gora Mandau Sawit diketahui juga tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) sebagaimana yang tertuang dalam Surat Kepala Dinas Perkebunan yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Gora Mandau Sawit Nomor:045/DisbunPerlind/2022/61 tanggal 13 Oktober 2022 Perihal Penghentian Kegiatan Operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Hal yang sama juga dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis melalui Surat Nomor: 560/DTKT-HIJ/2022/607.1 Perihal Peringatan Tertulis kepada PT. Gora Mandau Sawit yang belum melaksanakan
kewajiban terkait ketenagakerjaan.
Adapun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis berdasarkan hasil verifikasi pengaduan masyarakat telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis Nomor: 660/DLH-TPKLH/SA-PP/XI/41 tentang Penerapan Sanksi Administratif Kepada PT. Gora Mandau Sawit di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau yang berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2022 dengan masa pelaksanaan Sanksi selama 3 (tiga) bulan yang memuat 5 (lima)
perintah paksaan pemerintah kepada PT. Gora Mandau Sawit yang salah satu nya adalah penghentian sementara seluruh usaha dan/atau kegiatan sampai dengan dimilikinya seluruh perizinan yang diwajibkan.
Dari SK Sanksi tersebut dapat dipastikan bahwa PT. Gora Mandau Sawit tidak memiliki antara lain: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P), Persetujuan TeknisPembuangan Air Limbah, Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi, Rincian Teknis
Penyimpanan Limbah B3 atau yang lebih dikenal dengan Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 serta Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi Lahan.
Menutup pertemuan, Plt. Kadis LH Kabupaten Bengkalis meminta masyarakat untuk tidak bertindak anarkis dalam menyampaikan aspirasinya.
“Kami memahami apa yang dirasakan oleh masyarakat dan untuk itu kami sangat serius menangani persoalan ini sesuai arahan yang disampaikan oleh Bupati Bengkalis bahwa iklim investasi di Kabupaten Bengkalis harus tumbuh dan berkembang secara sehat dan taat aturan” tutup Ed Efendi; ( Rlsdiskominfotik/dpc)
Posting Komentar