Rohil ( Detikperjuangan.com) Jajaran Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu.Tersangka berinisial DR alias Seno (30) warga Kecamatan Rimba Melintang berhasil diamankan Team Opsnal Reskrim Polsek Rimba Melintang pada (8/1/23) sekira pukul 19.00 WIB di
Jalan Lintas Bagan Siapi-api Kepenghuluan Pematang Singkek, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten.Rokan Hilir, Prov.Riau.
Dari tangan tersangka disita barang bukti 1 buah dompet kecil warna hitam, 4 bungkus plastik bening kecil beklip merah yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram.
Selain itu juga disita 3 bungkus kosong plastik bening beklip merah ukuran sedang, 2 bungkus kosong plastik bening beklip merah ukuran kecil, 1buah skop kecil .Dan juga uang tunai sejumlah Rp 700.000,- serta 1 unit handpone merk Vivo warna biru dan 1 unit handpone merk Nokia warna biru.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kapolsek Rimba Melintang Ipda Bonni Ferdy Sagala,SH lewat rilisnya mengatakan
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya ,bahwa tersangka DN merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kep. Pematang Sikek Kec. Rimba Melintang, Kab.Rokan Hilir.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Rimba Melintang Ipda Bonni Ferdy ,S.H memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Kemudian pada Minggu (8/1/23) didapatkan informasi lanjutan bahwa DN sedang akan menjual narkotika jenis sabu kepada seseoran tepatnya di pinggir jalan yang tak jauh dari rumahnya.
Selanjutnya Tim Opsnal bergerak ke lokasi memastikan kebenarannya, setibanya dilokasi sekitar pukul 19.00 WIB Tim Opsnal melihat DR sedang berdiri di pinggir jalan kemudian tim opsnal mendekatinya dan langsung mengamankan nya.Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan dari tangan nya di temukan barang bukti tersebut diatas.
Tersangka DR mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan mengaku sudah sekitar satu tahun menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
" Selanjutnya DR dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Rimba Melintang guna pengusutan perkaranya lebih lanjut.,", Ungkap Kapolsek Rimba Melintang Ipda Bonni Ferdi Sagala, SH ( Red/dpc)
Posting Komentar