Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Satnarkoba Polres Bengkalis akhirnya berhasil menciduk BR Alias Udin (45) seorang warga Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis yang sudah menjadi Target Operasi ( TO) selama ini.
Tersangka BR yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis shabu tersebut diamankan pada Rabu (18/1/23) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kab. Bengkalis.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 1 Paket Narkotika Jenis Sabu berat 1,05 Gram dan juga barang bukti lainnya diantaranya 1 Unit Hp Oppo, 2 Plastik bekas sabu, 3 Sendok sabu dan
2 Unit Mancis, 1 Unit Gunting , 1 Kotak Rokok On Bold tempat penyimpanan sabu,
1 KTP serta Uang Tunai Rp. 900.000- diduga hasil penjualan.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando, SE dalam rilisnya mengatakan pada hari Rabu (18/1/23) sekira pukul 21.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan BR yang merupakan Target Operasi ( TO) yang sering melakukan transaksi Narkoba di kelurahan Damon .
Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pukul 22.00 WIB target berada didalam Bank BCA Jalan Ahmad Yani kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan badan namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan. Setelah itu Tim Opsnal melanjutkan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut diatas.
Saat interogasi tersangka BR mengakui asal sabu tersebut didapat dari RIK (DPO).
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Terhadap tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,", Ungkap Kasat Narkoba Polres Bengkalis ( Red/dpc)
Posting Komentar