Foto : Kedua tersangka pencuri sapi saat diamankan polisi Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil ( Humas Polres Rohil)
Rokan Hilir (Detikperjugan.com ) Dua orang pelaku pencurian sapi milik warga akhirnya diamankan polisi Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir
Kedua pelaku yaitu ML (38) alias Alim alamat Dusun Balai Selamat Kampung Limpul Kepenghuluan Pasir Putih Barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, dan SD alias Sudir (37) alamat Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, ditangkap Sabtu 7/1/2023 setelah mendapat laporan dari MH (38) selaku korban.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH. SIK.MSi.,melalui Kasi Humas AKP Juliandi, SH MH., saat dikonfirmasi Rabu 11/1/2023 membenarkan adanya
pengungkapan tindak Pidana Pencurian di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, oleh Polsek Bagan Sinembah ini.
Dikatakan AKP Juliandi berawal Jum’at (6/1/23) sekira pukul 09:00 WIB pelapor membawa sapi ke kebun kelapa sawit kelompok 11 untuk diberi makan. Kemudian pelapor mengikat sapi miliknya sebanyak 17 ekor dibatang sawit dan pulang ke rumah.Dan pada pukul 15:30 WIB kembali ke lokasi dimana sapi miliknya di ikat tadi.Namun pelapor melihat 2 ikatan tali sapi sudah hilang.
Dan pelapor melihat 1 ekor sapi miliknya bergabung dengan sapi yang lain, lalu pelapor menghitung jumlah sapinya dan ternyata 1 ekor sudah tidak ada, selanjutnya pelapor mencari sapi yang hilang di sekitar areal kebun kelapa sawit.
Saat melakukan pencarian, pelapor bertemu dengan saudara Aman Supriadi ( saksi) dari keterangannya diketahui bahwa ada 1 orang laki-laki yang menarik dan menaikkan 1 ekor sapi ke atas mobil Pick up.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa di rugikan sebesar Rp. 17 juta rupiah. kemudian pelapor membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Operasional Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap pelaku diduga pelaku dengan barang bukti 1 Mobil Pic Up Grand Max dan 1 ekor sapi milik pelapor.
" Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum selanjutnya .Tersangka dijerat dengan sebagaimana Pasal. 362 Jo 363 K.U.H.Pidana,", ungkap Humas Polres Rohil. (Tutur S/ dpc)
Posting Komentar