Pekanbaru ( Detikperjuangan) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver beserta empat amunisi atau peluru.Senjata ini diamankan dari pelaku berinisial N (30) yang sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, keberhasilan pengungkapan kepemilikan senjata api ilegal tersebut berkat informasi yang diterima dari Masyarakat.
”Pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang diterima. Penangkapan N ini dilakukan Desember lalu di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru beserta senjata api revolver beserta dengan empat amunisi,” katanya, Selasa (17/1/2023).
Saat dilakukan interogasi, pelaku N mengaku mendapatkan senpi dari seseorang dan akan dijual kembali.
”Pria berasal dari Sumatera Utara ini mendapatkan senpi dari seseorang. Rencana senpi ini akan dijual kepada seseorang berinisial SUR yang kita tetapkan DPO sebesar Rp15 juta,” ungkap Narto.
Terhadap pelaku N dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang kepemilikan atau menguasai senjata api atau bahan peledak diancam penjara seumur hidup atau setingi-tingginya 20 tahun penjara.( Rls/dpc)
Sumber : Humas Polda Riau
Posting Komentar