Loading...

Satnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Shabu Seberat 9 Kg Bersama 2 Tersangka


 

Mandau ( Detikperkuangan.com)  - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 9 Kg bersama dua orang tersangka berinisial MT alias Mizi (24) dan AC alias alim (23) pada hari Jum'at (16/12/22) lalu, sekitar 19.30 WIB. 

"Kedua tersangka ditangkap didepan sebuah minimarket Alfamart jalan Taman Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru," ucap Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko saat press release dihalaman Mapolsek Mandau bersama Forkopimda Bengkalis, Sabtu (31/12/22 ) pagi. 

Dijelaskan AKBP Indra Wijatmiko, saat penangkapan kedua tersangka Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 9 bungkus plastik berisikan diduga Narkotika jenis Shabu, 1buah tas ransel warna hitam, 1 unit HP merk Oppo warna biru dongker, 1 unit HP merk Infinix warna biru hitam dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun SP 125 warna 
biru hitam.


"Dimana kronologi penangkapan pada hari Jumat (16/12) sekitar 15.00 wib, tim Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang
membawa narkotika jenis shabu dalam jumlah besar dan telah keluar dari Pulau Bengkalis menuju Kota Pekanbaru," jelasnya. 

Lalu, Kata kapolres Bengkalis, tim Sat Narkoba berkoordinasi dengan tim IT Polda Riau untuk membackup melakukan penindakan terhadap target dan menggunakan kapal cepat milik Bea Cukai Kabupaten Bengkalis langsung menuju Pekanbaru via sungai Siak.

"Setelah dilakukan pengecekan, target sudah berada di Pekanbaru, pada pukul 19.30 wib, tim Sat Narkoba dengan dibantu tim IT Polda Riau serta Bhabinkamtibmas Desa Sepahat yang sedang berdinas di Pekanbaru berhasil mengamankan kedua orang laki-laki Bernama MT alias Mizi dan AC alias Alim di depan Minimarket Alfamart, jalan Taman Sari Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru," paparnya. 

Ditambahkan AKBP Indra Wijatmiko saat tim Sat Narkoba melakukan interogasi dari mana mendapatkan Narkotika jenis Shabu, kedua tersangka menerangkan bahwa mendapat 9 bungkus plastik berisikan diduga Narkotika jenis Shabu tersebut di sebuah WC Sekolah MDA yang beralamatkan Jalan Lebay Wahid Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, atas perintah  SI Alias Adi (Dalam lidik). 

"SI alis Adi memerintahkan untuk mengantar Narkotika jenis Shabu ke Kota Pekanbaru kepada orang lain yang lain belum diketahui identitasnya dengan upah baru diberikan sebesar 2jt," pungkasnya.( Red/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama