Mandau ( Detikperjuangan.com) - Fardu kifayah adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Contoh aktivitas yang tergolong fardu kifayah ialah menyalatkan jenazah muslim Memandikan, mengkafani serta menguburkan jenazah.
Untuk hal tersebut pemerintah Kecamatan ( Pemcam) Mandau Jum'at (25/11/2022), Kesejahteraan Sosial dan Budaya Kecamatan Mandau, dalam rangka mendukung Program Pemberdayaan Masyarakat yang merupakan Program Unggulan Bupati Bengkalis Kasmarni, menggelar Sosialisasi (Pelatihan) Fardu Kifayah (Memandikan Jenazah), bertempat di Mushola Amirul Mukminin, Kantor Camat Mandau.
Pelatihan yang dihadiri oleh pihak Kecamatan Mandau dan pihak Kelurahan serta PKK ini, bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan juga praktek langsung terkait hukum dan ketentuan serta tata cara dalam memandikan jenazah, dipandu oleh Ustadz H. Abdul Khalik.
"Alhamdulillah hari ini kita bersama-sama telah menggelar Program Pemberdayaan Masyarakat yang merupakan salah satu Program Unggulan Bupati kita, ibu Kasmarni, yakni sosialisasi (pelatihan) Fardu Kifayah (memandikan jenazah) di lingkungan Kantor Camat Mandau, kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menambah pengetahuan serta kita juga dapat menerapkan apa saja yang telah dipelajari hari ini dikehidupan sehari-hari, khusunya dilingkup keluarga", ujar Sekretaris Kecamatan Mandau Yoan Dema mewakili Camat Mandau.( Rls/dpc)
Posting Komentar