Mandau, ( Detikperjuangan.com) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syaiful Ardi Senin (14/11/22) melaksanakan Silaturahmi dan Sosialisasi Penyebarluasan Perda terkait Persetujuan Pendirian suatu Bangunan/Gedung bertempat di Jalan Tegal sari (Pondok Sumkar), RT. 04/RW. 20, Kelurahan Air Jamban - Kecamatan Mandau.
Kepala Desa Kelurahan Air Jamban mengucapkan terima kasih kepada wakil ketua DPRD yang telah hadir untuk menyampaikan Produk hukum daerah yang telah disahkan yang akan disebarluaskan kepada masyarakat supaya masyarakat mengetahui fungsi Peraturan Daerah tersebut.
Disamping itu Syaiful Ardi mengatakan dalam penyampaian produk hukum daerah Pembangunan dan kearsipan dimana kita mendorong masyarakat dalam memajukan Insfrastruktur pembangunan yang ada didaerah demi kemudahan masyrarakat dalam melakukan aktivitas sehari-sehari.
"Kami berharap kepada masyarakat untuk selalu mensupport tokoh-tokoh masyarakat yang turut memperjuangkan Pembangunan didesa masing-masing demi kemajuan Perekonomian Masyarakat yang lebih maju lagi kedepannya," Jelasnya.
Sebagimana yang telah tertuang di Peraturan Daerah No.2 Tahun 2022 adalah aturan penerimaan Pajak Retribusi dari Pengusulan Pendirian Bangunan Gedung. Sesuai Perda ini, maka setiap adanya pembangunan Gedung diwajibkan melakukan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung.
Tahapan dalam pengurusan dilakukan melalui surat keterangan rekom dari pihak Kelurahan/Desa yang ditandatangani sesuai dengan objek bangunan.
"Kami berharap Sosialisasi Perda ini dapat menjadi payung Hukum dalam mendirikan Bangunan untuk menghindari masalah-masalah di kemudian hari," Tutupnya.
Diakhir acara masyarakat Air jamban menyampaikan berbagai macam pertanyaan berkaitan dengan infrastruktur Pembangunan yang ada didaerah tersebut.( Rls/dpc)
Posting Komentar