DURI ( Detikperjuangan.com) – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) biasanya menjadi solusi yang akan diambil oleh perusahaan dengan berbagai alasan. Namun bagaimanapun alasannya, PHK bukanlah hal yang masuk akal dan mudah diterima oleh mereka yang menerima PHK. Lalu, apa langkah yang bisa dilakukan ketika tak terima di-PHK sepihak oleh perusahaan?
Aturan dalam melakukan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya. Regulasinya dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Didalam UU tersebut dijelaskan bahwa tak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu.
Namun berebeda hal apa yang dilakukan oleh pihak PT Avia Jaya Indah yang telah melakukan PHK terhadap seorang karyawatinya begitu saja tidak melalui perundingan terlebih dahulu bahkan tidak memberikan Surat peringatan.
Padahal seorang karyawan tersebut masa kontraknya masih ada hingga 31 Desember 2022 kurang lebih 2 bulan lagi namun pihak PT Avia Jaya Indah melakukan PHK tanpa ada alasan yang jelas.
Ratiah Wulandari salah seorang karyawati PT Avia Jaya Indah yang terkena PHK menyebutkan tidak diterima karena dirinya merasa tidak pernah melakukan kesalahan dalam bekerja dan kalau ada tentu ada Surat peringatan dari pihak perusahaan.
"Tentu ini sudah melanggar ketentuan hukum pihak PT Avia Jaya Indah melakukan PHK hanya secara pihak tanpa ada perundingan terlebih dahulu," kesal Ratiah Wulandari Rabu (2/11/22) kepada sejumlah wartawan.
Ditambahkannya, bahwa dirinya telah mempertanyakan hal ini kepada pihak PT Avia Jaya Indah melalui Email, namun balasannya bahwa pihak perusahaan meminta mengakhiri kontrak per 28 Oktober 2022 tanpa alasan yang diketahui.
"Nah disini saya tentu tidak terima, dan juga ini sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,", sebutnya lagi.
Saat pihak perusahaan PT Avia Jaya Indah dihubungi melalui Evi Gusti Rafiani selaku HR Officer kepada wartawan membenarkan jika Ratiah Wulandari adalah merupakan karyawati dari PT. Avia Jaya Indah yang sudah terkena PHK terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2022.
"Namun terkait hal di PHK Ratiah, Saya No Comment karena tidak berwenang untuk menjawab atas pertanyaan dari rekan-rekan wartawan nanti tunggu saja dari Pimpinan kita PT Avia Jaya Indah," ujarnya.
Sementara itu pihak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Bengkalis, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek, Halazmi Julizar, S.STP, M.Si saat ditemui mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas terkait di PHK nya salah satu seorang Karyawan PT Avia Jaya Indah bernama Ratiah Wulandari.
"Kita dari pihak Disnaker akan melakukan register terlebih dahulu atas pengaduan tersebut, nanti Kepala Dinas akan melakukan Dispesisi kapan akan melakukan pemanggilan kedua belah pihak dan intinya akan dilakukan tahap mediasi," pungkasnya.(Red/dpc)
Posting Komentar