Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Akhirnya pelaku pencurian dan kekerasan ( Curas) yang terjadi pada Minggu (18/9/22) sekira pukul 02.30 WIB dinihari lalu di Jalan Arjuna, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis berhasil diamankan Satreskrim Polres Bengkalis.
Tiga orang pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Batu Bara Propinsi Sumut diantara nya PN (42) Alamat Jalan Dusun X Kelurahan Silo Lama Kecamatan . Silo Laut Kabupaten. Asahan Sumut , RS, (42) alamat Jalan Dusun Cinta Karya, Desa Selat Besar Kec. Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu Sumut dan AR, (40 ) Jalan Kampung Baru Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu Sumut.Ketiganya berhasil ditangkap pada Sabtu (26/11/22) oleh Team Opsnal 125 Duri di Batu Bara Sumut dalam tempat dan waktu berdeda
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza SIK MH lewat rilisnya menyebutkan kronologis kejadian pada Minggu (18/9/22) sekira pukul 02.30 WIB di TKP di rumah pelapor warga Jalan Arjuna Rt 003 Rw 002 Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan terhadap diri korban yang merupakan anak kandung Pelapor, kronologis kejadian sewaktu pelapor berada dirumah temannya di Simpang Puncak, saksi 1 yang merupakan istri pelapor menelpon pelapor memberitahukan agar segera pulang karena ada maling masuk kerumah dan anak pelapor bernama Rifki Ardiadi menjadi korban pembacokan dibahagian leher dan kepala. Menurut korban pelaku berjumlah 4(empat) orang laki-laki masuk kedalam rumah langsung membangunkan dan memegang tangan korban serta menutup mulut korban dengan lakban, para pelaku mengambil 2(dua) buah HP milik korban yang berada dilantai dan juga dasbor sepeda motor korban. Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara meronta, akibatnya pelaku membacok leher sebelah kiri belakang, bagian kiri atas kepala dan atas depan kepala korban dengan pisau.
Melihat korban melakukan perlawanan akhirnya para pelaku melarikan diri dengan membawa 2(dua) HP milik korban. Setelah itu korban kemudian membangunkan saksi 1 yang tidur diruang lainnya. Saksi 1 melihat korban dalam keadaan luka berdarah segera menghubungi pelapor, pelapor kemudian menghubungi saksi lainnya untuk segera membawa korban ke Klinik/puskesmas terdekat.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka Robek dibagian leher dan kepala dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya kata Kasat Reskrim pada hari Jumat (25/11/22) sekira pukul 20.00 WIB Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan analisis dan informasi di lapangan bahwa diduga pelaku pencurian dengan menggunakan kekerasan sedang berada di daerah Kabupaten Batu Bara provinsi Sumatra Utara.
Kemudian Team Opsnal 125 Polres Bengkalis atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK, MH melakukan pengejaran terhadap para pelaku pencurian dengan menggunakan kekerasan tersebut .
Dan pada Sabtu tanggal 26 November 2022 pukul 10.10 WIB Team Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan PN. Saat diamankan sedang berada di sebuah rumah yang tidak ada orang nya. Kemudian dilakukan introgasi terhadap PN tersebut dan mengakui ada melakukan Pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) bersama 4 orang temannya.
Selanjutnya di lakukan pengembangan terhadap teman-teman pelaku an. PN.
Selanjutnya pukul 10.45 WIB Team Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan RS yang juga merupakan pelaku dalam pencurian dengan disertai kekerasan di pinggir jalan lintas perdagangan Desa Tanah Merah kabupaten Batu bara.
Selanjutnya pukul 16.10 WIB atas pengakuan pelaku Team Opsnal Polres Bengkalis kembali berhasil mengamankan AR yang merupakan pelaku dalam pencurian dengan kekerasan di pinggir jalan lintas Sumatera tepatnya di Kab. Batu Bara.
Pelaku AR adalah otak komplotan perencana dan eksekutor yg memukul kepala korban hingga robek. Saat diamankan pelaku melakukan perlawanan, dan kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur yakni tembakan ke arah betis kiri.
Kemudian dilakukan introgasi kepada 3 orang pelaku pencurian tersebut bahwa 2 temannya tidak tahu keberadaannya yaitu an. EK (DPO) dan an. Pak HR (DPO) serta temannya an. Mu sudah diamankan di polsek Panipahan Polres Rohil dalam perkara pencurian sepeda motor.
Adapun peran tersangka masing masing sebagai berikut Tersangka AR sebagai yg merencanakan dan yg menghubungi para pelaku yg lain dan juga yg memukul kepala korban saat korban melakukan perlawanan. Merupakan Residivis Curat Toko Emas.Dan tersangka PN sebagai ikut masuk ke rumah korban dan yg memegang tangan korban saat korban melakukan perlawanan. Merupakan Residivis Curas.
Sedangkan tersangka RS sebagai mengetahui sebelum dan sesudah terjadinya perampokan dan juga yg mengantarkan ke lima pelaku kerumah korban dengan menggunakan sepeda motor. Merupakan DPO Curas di Rantau Prapat.
Dan pelaku atas nama MU ditahan di Polsek Panipahan Polres Rohil dalam perkara curanmor. Berperan membawa dan mengarahkan pisau ke leher korban saat tersangka PN memegang tangan korban
Para tersangka diancam dengan Pasal 365 (2) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua belas tahun penjara.
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis Cabang Duri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza SIK MH ( Red/dpc)
DURI ( Detikperjuangan.com) - Nasib nahas dialami Rifki Ardiadi (22) yang luka parah akibat dibacok para perampok, pada Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 02.30 dini hari.
Anak dari pemilik kedai harian yang buka tengah malam ini jadi sasaran gerombolan penjahat yang ingin menggasak harta benda.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Arjuna, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan yang merupakan areal Jalan Lintas Duri-Dumai, Kabupaten Bengkalis.
Lantas akibat bacokan itu, kepala pemuda 22 tahun ini luka robek, dia pun terpaksa dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan segera.
Kapolsek Mandau, AKP Hairul Hidayat menjelaskan, bahwa kasus ini merupakan perkara pencurian yang disertai dengan kekerasan alias curas.
"Pelakunya masih dalam penyelidikan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, peristiwa tindak pidana kejahatan itu bermula pada Minggu 18 September 2022 sekira pukul 02.30 WIB
"TKP di rumah korban, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap diri korban yang merupakan anak kandung (pelapor-pemilik kedai)," kata Kapolsek.
Disampaikan Hairul, menurut keterangan korban bahwa pelaku berjumlah 4 orang laki-laki yang masuk ke dalam rumah langsung membangunkan dan memegang tangan korban serta menutup mulut korban dengan lakban.
"Para pelaku mengambil 2 HP milik korban yang berada di lantai dan juga dasbor sepeda motor korban, korban ini sempat melakukan perlawanan dengan cara meronta, akibatnya pelaku membacok leher sebelah kiri belakang, bagian kiri atas kepala dan atas depan kepala korban dengan pisau," jelasnya.
Lalu, melihat korban melakukan perlawanan akhirnya para pelaku melarikan diri dengan membawa 2 HP milik korban.
"Setelah itu korban kemudian membangunkan keluarganya yang tidur di ruang lainnya. Saat itu korban dalam keadaan luka berdarah dan segera dibawa ke klinik terdekat," katanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian leher dan kepala.
Aelanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, polisi masih memburu para pelaku tersebut.( PAS/dpc)
Posting Komentar