DURI ( Detikperjuangan.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jumat (4/11/22) memasang plang penghentian sementara seluruh usaha atau kegiatan untuk Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS), PT Gora Mandau Sawit (GMS) yang beralamat di Jalan Sukajadi, Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Pada saat pemasangan plang penghentian sementara seluruh usaha atau kegiatan PMKS PT GMS tersebut Pemkab Bengkalis dari OPD terkait hadir keseluruhan dan didampingi oleh Camat Mandau, Riki Rihardi, Danramil 03 Mandau Kapt (Arh ) Jemirianto, Kapolsek Mandau , Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis yang diwakili Kasi Datun, Agis Saputra SH, Personil dari Satpol PP, Kepolisian dari Personil Polsek Mandau, Personil Koramil 03 Mandau, WSA Law firm dan Kepala Desa Harapan Baru, Tarmin
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis, Mohd Fendro Arrasyid, SH saat diwawancarai menyebutkan Alhamdulillah kegiatan pada hari ini yaitu pemasangan plang penghentian sementara seluruh usaha atau kegiatan PMKS PT GMS berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.
"Kita juga mengucapkan terimakasih kepada Kajari Bengkalis yang diwakili Kasi Datun Agis Saputra SH , seluruh Personil Satpol PP dan Kepolisian serta Personil Koramil 03 Mandau yang telah ikut menjaga keamanan selama pemasangan plang penghentian sementara seluruh usaha atau kegiatan PMKS PT GMS hingga lancar dan kondusif," katanya.
Ditambahkannya, disinilah tugas dan kewenangan dari Pemkab Bengkalis dengan memberikan sanksi administratif karena selama ini perusahaan PMKS PT GMS beroperasi tanpa memiliki izin dan mereka hanya mengantongi Izin Lingkungan.
"Namun pihak dari PMKS PT GMS juga tidak ada untuk melanjutkan mengurus izin turunan dari Izin Lingkungan tersebut hingga hari ini," terangnya.
Jika PMKS PT GMS tetap beroperasi atau tidak, diutarakannya, setelah pemasangan plang penghentian sementara seluruh usaha atau kegiatan hari ini itu menjadi kewenangan dari mereka namun kita dari Pemkab Bengkalis kalau mereka (PMKS PT GMS) masih tetap beroperasi akan mengambil langkah selanjutnya (Sanksi Administratif) hingga ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI).
"Sebelum pemasangan Plang ini kami dari Pemkab Bengkalis melalui beberapa SKPD teknis telah menyurati kepada pihak management PMKS PT GMS yaitu DPMPTSP surat Nomor : 061/DPMPTSP-ttt/IV/2021/206 tanggal 30 April 2021 perihal Teguran, surat Nomor : 061/DPMPTSP-ttt/VII/2021/360 tanggal 30 Juli 2021 perihal Teguran Ke-2 dan terakhir surat Nomor : 061/DPMPTSP-SET/X/2022/368 tanggal 19 Oktober 2022 perihal Penghentian Sementara, Dinas PUPR surat Nomor : 600/PUPR/X/2022/361 tanggal 14 Oktober 2022 perihal Penghentian Sementara Pemanfaatan Gedung dan Prasarana Penunjang Lainnya, Dinas Perkebunan surat Nomor : 045/Disbun-Perlind/2022/61 tanggal 13 Oktober 2022 perihal Penghentian Kegiatan Operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan yang terakhir Dinas Lingkungan Hidup Nomor : 600/DLH-TPKLH/SA-PP/XI/2022/41 tanggal 01 November 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Kepada PT. Gora Mandau Sawit Di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, yang semua surat tersebut pada inti nya agar menghentikan segala aktivitas dan kegiatan, namun sepertinya mereka (PMKS PT GMS) tidak mengindahkan, ketika pada saat kita datang tadi terihat jelas asap hitam keluar dari cerobong pabrik yang menandakan mereka (PMKS PT GMS) masih beroperasi seperti biasa" tuturnya.
Fendro juga menyampaikan bahwa permasalahan PMKS PT GMS ini juga telah dibahas bersama DPRD Kabupaten Bengkalis tepat nya di hari Selasa 11 Oktober 2022 yang dihadiri oleh Tumpak Panjaitan selaku GM PMKS PT GMS.
"Dimana DPRD Kabupaten Bengkalis juga menyarankan untuk menerima seluruh Sanksi dari SKPD terkait dan juga untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pada areal PMKS PT GMS," ujarnya.
Makanya pada hari ini, dikatakan Fendro, kita dari Pemkab Bengkalis melakukan pemasangan plang penghentian sementara seluruh usaha atau kegiatan dilokasi PMKS PT GMS dan kita lihat saja nanti apakah mereka mengikuti atau tidak sanksi yang telah berikan.
"Kalau pihak PMKS PT GMS setelah pemasangan plang penghentian sementara seluruh usaha atau kegiatan ini tetap untuk beroperasi maka kita dari Pemkab Bengkalis akan meningkatkan sanksi sesuai regulasi yang ada dan tidak tertutup kemungkinan mereka (PMKS PT GMS) terlibat masalah hukum baik secara Perdata dan atau Pidana yang diberikan oleh pihak yang berwenang. Ini semua Pemkab Bengkalis lakukan untuk penegakkan disiplin bagi seluruh Investor dalam berinvestasi di Indonesia terutama di Kabupaten Bengkalis" sebutnya.
Fendro juga sangat berharap PMKS PT GMS tidak mengikuti jejak dari PMKS PT SIPP yang telah ditangani hingga ke tingkat KLHK-RI dan sudah ada yang terkena Pidana, karena itu akan merugikan pihak perusahaan atau investor juga.
"Kita juga meminta kepada pihak PMKS PT GMS agar kooperatif dengan mengikuti sanksi yang telah diberikan. Pemkab Bengkalis juga tidak anti jika ada pihak swasta yang ingin membuka usaha atau investasi namun harus mengikuti peraturan perundangan berlaku dan memiliki izin serta yang terpenting memperhatikan lingkungan hidup sekitar untuk anak cucu kita nantinya," pungkas Fendro dengan tegas.( Red/dpc)
Posting Komentar