Loading...

Warga Sekitar Desak Pemkab Bengkalis Beri Sanksi Tegas Terhadap PMKS PT GMS

 


Duri ( Detikperjuangan.com) – Guna menindak lanjuti laporan masyarakat terkait limbah PMKS PT Gora Mandau Sawit (GMS) yang berlokasi di Jalan Sukajadi Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ,Senin (3/10/22) sekitar pukul 16.00 WIB  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis yang dipimpin oleh Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas, Agus Susanto bersama Pengawas LH turun ke lokasi perusahaan tersebut yang berada di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau.

Usai kehadiran dari DLH Kabupaten Bengkalis salah seorang warga sekitar Abduh Gadah sangat bermohon kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui DLH agar bisa bertindak tegas dan menutup PMKS PT GSM.



"Limbah dari PMKS PT GMS tersebut sudah sangat meresahkan dan juga masuk ke dalam bendungan air yang digunakan di Masjid Nurul Iman I," kata Abduh Gadah Selasa (4/10/2022).

Ditambahkannya, air yang berada dibendungan tersebut juga digunakan Masjid Nurul Iman I untuk berwudhu bagi  jemaah atau warga yang beragama Muslim berada disini jika hendak melaksanakan ibadah sholat.

"Sebelum adanya PMKS PT GMS disini air yang berada dibendungan tersebut sangat jernih dan sering digunakan untuk mengambil berwudhu, Sekarang tidak bisa digunakan karena sudah bau karena sudah tercampur dengan limbah," terangnya.

Dikatakan Abduh bahwa PMKS PT GMS, selama ini juga tidak memiliki izin untuk melakukan pengelolahan atau membuang limbah dan itu sudah jelas sudah melanggar dari perundang-undangan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kita meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui DLH agar bertindak tegas dan membawa permasalahan ini bila perlu sampai ke pidana karena mereka jelas tidak memiliki izin untuk pengelolaan atau pembuangan limbah," tegasnya.

Salah satu warga lain  yang berada tidak jauh dengan PMKS PT GMS juga terkena dampak dari limbah dari perusahaan tersebut karena bendungan mata air berada dirumahnya juga masuk dan saat ini tidak bisa digunakan dan terpaksa harus  membeli air.




"Bendungan air dirumah kita juga masuk limbah dari PMKS PT GMS apalagi dihari hujan pasti mengalir dan baunya sangat menganggu penciuman tentu tidak bisa digunakan buat mandi," ujarnya.

Pihak PMKS PT GMS, diutarkannya, juga tidak pernah merespon atas keluhan warga yang ada disekitar yang merasa dampak langsung dari limbah mereka terutama masuk kedalam bendungan mata air di rumah padahal air itu sangat berguna dalam kehidupan   sehari-hari.

"Kami juga Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui DLH untuk menutup PMKS PT GMS, serta melakukan tuntutan Pidana maupun Perdata," tuturnya.

Lalu, sesuai kewenangannya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan verifikasi lapangan pada tanggal 9 September 2022 dimana diketahui bahwa PKS PT.Gora Mandau Sawit (GMS) belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan Air Limbah, Pertek Pengelolaan Limbah B3 serta Pertek Pemanfaatan Air Limbah ke Lahan Perkebunan. 




Hal itu disampaikan Kepala DLH Bengkalis melalui Kabid Penataan, Agus Susanto kepada awak media, Senin (03/10) sore, usai melakukan peninjauan di Pabrik Kelapa Sawit yang berada di jalan Sukajadi RT 05, RW 03 Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau. 

Dikatakan Agus Susanto, PMKS PT GMS tidak memiliki Pertek Limbah B3,  Pertek Pembuangan Air Limbah dan Pertek Pemanfaatan Air Limbah untuk lahan perkebunan. Namun  saat kita tinjau sudah melakukan pembuangan dan pemanfaatan air limbah.

"Kita dari pihak DLH Bengkalis juga saat ini sedang menunggu hasil uji labor, setelah terbit baru lah kita membuat laporan rekomendasi ke pimpinan dan langkah-langkah apa yang bisa diambil," jelasnya.

Kita sudah mengirimkan sampel uji ke laboratorium yang telah terakreditasi untuk pengujian masing-masing parameternya agar hasil yang didapatkan betul-betul valid dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

"Jika nanti dari hasil labor sudah didapatkan dan terbukti melampaui baku mutu maka akan ada sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sebutnya.

Sementara itu, diungkapkan Agus, diluar izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, izin lainnya seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) juga belum dimiliki oleh mereka.

"Kami dari DLH Kabupaten Bengkalis berkomitmen apabila ada PMKS Limbahnya sudah meresahkan akan ditindak tegas, karena itu merupakan tindakan yang melanggar hukum dan melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai salah satu bagian dari hak asasi manusia," pungkasnya. ( Rls/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama