PEKANBARU (Detikperjuangan.com) - Direktorat Lalulintas Polda Riau mendata terjadi 19 kecelakaan di jalur Tol Pekanbaru - Dumai (Permai) selama tahun 2022 ini.
Angka itu merupakan hasil rekap yang dilakukan sejak bulan Januari hingga ke bulan September di 2022 ini.
"Untuk total kasus kecelakaan di Tol Permai sejak Januari hingga September kemarin ada 19 kasus," terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (24/10/2022).
Dari seluruh kasus itu, terdapat sebanyak 13 orang korban dinyatakan meninggal dunia, baik yang tewas di lokasi dan menghembuskan nafas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Data lainnya, untuk yang mengalami luka berat jumlahnya sebanyak 1 orang. Selanjutnya, yang mengalami luka ringan sebanyak 42 orang.
"Rinciannya, sebanyak 11 orang meninggal, 1 orang luka berat terakhir 42 orang mengalami luka ringan," jelas Sunarto.
Dari seluruh kejadian tersebut, lanjut Sunarto, ditaksir kerugian material mencapai angka hampir setengah miliar.
"Total kerugian dari seluruh kasus itu Rp418.000.000," ujar Sunarto.
Untuk mencegah terjadinya penambahan angka korban kecelakaan, baik yang meninggal, luka berat dan ringan. Pihaknya menghimbau agar pengguna jalan tol selalu mematuhi aturan lalulintas.
Sunarto menjelaskan, kecelakaan sering terjadi disebabkan faktor human eror atau keselahan si pengemudi. Contohnya, berkendara dalam keadaan mengantuk, namun tetap memaksakan diri dan adanya sikap tidak mematuhi batas kecepatan maksimal selama berada di jalan tol.
Selain itu, pencegahan kecelakaan di jalan tol juga dengan tidak menggunakan ponsel yang dapat menyebabkan kehilangan fokus.
Himbauan lainnya, seperti meminta penggunaan jalan Tol dapat menjaga jarak saat melintas dan mengecek spion saat akan berpindah arah.
Selanjutnya, pihaknya sering mendapati kendaraan yang melaju kencang tidak sesuai jalurnya.
Lalu, bagi pengguna jalan tol diminta selalu memperhatikan fisik kendaraan seperti kondisi ban.
"Ban ini efeknya begitu penting, Apalagi kalau ban tipis akan berbahaya jika digunakan saat melaju dengan kecepatan 80 km/jam. Kalau mendadak pecah mobil bisa oleng," jelas Sunarto.
Lanjut Sunarto, pencegahan terjadinya kecelakaan, juga dapat dilakukan dengan tidak menaikkan dan menurunkan penumpang dan barang
"Pengendara juga diimbau untuk tidak mendahului kendaraan melalui bahu jalan tol. Apalagi sampai melintasi batas median oleh kendaraan untuk memotong jalur (putar balik)," harap Sunarto.
"Imbauan ini kami sampaikan. Sayangi diri anda, keluarga anda dan orang terdekat anda dengan tetap berkendara dengan aman. Lebih baik kita sedikit kerepotan dengan mematuhi aturan yang ada, daripada harus menanggung resiko seperti kecelakaan," pesan Sunarto. ( PAS/dpc)
Posting Komentar