Bengkalis ( Detikperjuangan.com) - Satnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis Shabu Shabu di wilayah Mandau. Kali ini para kurir dan pengedar narkotika jenis sabu berinisial EL (52), IF (24), AO (24) dan HZ (30) berhasil digiring ke sel tahanan Polres Bengkalis pada pekan ketiga bulan Oktober 2022.
Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda bersama barang bukti.Hal itu berkat hasil pengembangan dan penyelidikan tim yang di Komandoi Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando SE.
"Penangkapan pertama pada hari Rabu (19/10) sekitar pukul 17.00 wib, disebuah rumah jalan Jati, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau (Kota Duri-red) terhadap tersangka berinisial EL," ucap IPTU Tony Armando lewat releasenya Kamis (27/10) siang.
Dikatakan Kasat Narkoba Polres Bengkalis ini, tersangka EL ditangkap dari hasil pengungkapan sebelumnya pada hari Jumat (05/08) lalu, atas tersangka EY dengan kepemilikan 7 bungkus plastik jenis Sabu dengan berat 3 gram, yang saat di interogasi EY mengaku mendapatkan sabu dari EL (DPO).
"Dengan pengakuan EY dan informasi masyarakat pada hari Rabu (19/10) sekitar pukul 17.00 WIB , Tim berhasil menangkap EL bersama barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.25 gram, 1 unit HP android Redmi warna hitam dan 1 unit HP android Oppo warna putih," jelas IPTU Tony.
Selanjutnya, sambung Kasat Narkoba pada hari Kamis (20/10), Tim Satnarkoba juga berhasil menangkap 3 orang tersangka berinisial IF, AO dan HZ yang di duga sebagai kurir Narkotika jenis sabu di wilayah Duri.
Penangkapan berawal dari tersangka IF pada pukul 02.30 WIB di Jalan Mawar, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau bersama barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.41 gram, 1 unit HP android merk Oppo warna biru, 1 buah kotak rokok kosong warna biru tua dan uang tunai Rp. 200.000.
"Dimana saat dilakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal muasal sabu, tersangka IF mengatakan mendapatkannya dari seseorang berinisial WU,",Papar Iptu Tony Armando
Kemudian, ditambahkan IPTU Tony pada hari yang sama pada pukul 08.00 WIB, di jalan Suka Maju, Kelurahan Duri Barat, Yim Satnarkoba kembali berhasil menangkap tersangka berinisial AO dari hasil pengembangan.
"Dari tangan tersangka AO tim berhasil menyita barang bukti 4 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.69 gram didalam kotak rokok kosong warna putih , 1 unit HP android, 1 bungkus plastik pack kosong dan uang tunai Rp 200.000. Sementara dari pengakuan AO benar telah memberikan narkotika jenis sabu kepada tersangka IF yang didapatkan dari HZ," paparnya.
Selanjutnya, kata IPTU Tony masih pada hari yang sama Kamis (20/10) sekitar pukul 15.00 wib, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka HZ
didepan kos-kosan, jalan Siak, Gang nikmat 2 Desa simpang padang, Kecamatan Bathin Solapan bersama barang bukti 1 unit HP android merk Oppo warna biru tua.
"Saat ini keempat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya. ( Rls)
Posting Komentar