Loading...

Bupati Bengkalis Pimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Desa Bermasa

 


Bengkalis ( Detikperjuangan.com)  - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) mengelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Desa Bermasa Kabupaten Bengkalis bertempat di Ruang Rapat Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (24/10/2022).

Dalam rapat tersebut Bupati Bengkalis di dampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY dan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa H. Ismail.

Selain itu juga diikuti oleh Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Camat se-Kabupaten Bengkalis dan Perwakilan dari desa se-Kabupaten Bengkalis.

Dalam arahannya Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menerbitkan Perbup Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus untuk Program Desa Bermasa, bahkan saya masih ingat, pada tanggal 11 Oktober 2021 Perbup ini sudah kita sosialisasikan, dengan maksud agar semua pihak, termasuk camat dan kepala desa, bisa memahami Perbup tersebut secara baik dan benar. Karena di dalamnya mengatur Indikator, tahapan penyaluran, alur penyaluran, pelaksanaan bahkan sampai kepada sangsi.

"Artinya, sudah satu tahun sosialisasinya kita laksanakan, bahkan bantuan keuangnya juga sudah kita salurkan. Begitu pula dengan perangkat pembantu atau tools guna mengurangi kesalahan dalam penyaluran BKK sudah kita buatkan, bekerjasama dengan Poltek Bengkalis, jadi tidak ada istilah bapak / ibu terutama kepala desa, tidak bisa melaksanakan program ini," terang Kasmarni

Sambungnya lagi, Makanya hari ini kita akan evaluasi program BKK ini secara menyeluruh, baik dari segi regulasi, penyaluran, output, maupun pelaksanaan serta dampaknya bagi desa dan masyarakat, apakah indikator wajib maupun pilihan yang telah kita tetapkan sudah terpenuhi, atau bahkan tidak terwujud sama sekali. Ingat, jika program ini tidak berdampak sama sekali pada kesejahteraan masyarakat, berarti program kita ini gagal, dan akan ada sangsi tentunya, sebagai konsekuensi dari itu semua.


Lebih lanjut Kasmarni menjelaskan, pada hal jauh-jauh hari bahkan dalam setiap kesempatan, selalu saya ingatkan, program BKK desa Bermasa ini dalam pelaksanaannya harus berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat, harus memiliki nilai dan manfaat ekonomi yang tinggi serta memberi dampak yang luas pada masyarakat

Pelaksanaan program ini harus menyentuh masalah-masalah yang langsung berhubungan dengan kehidupan masyarakat, percepatan infrastruktur yang mendukung kehidupan masyarakat serta penguatan sumber daya ekonomi lokal berbasis keluarga," ujar Kasmarni.

"Saat ini realisasi BKK desa Bermasa untuk tahap 1 telah direalisasikan kepada 135 desa, artinya satu desa tidak mengajukan. Begitu pula untuk tahap dua, baru 50 desa yang mengajukan dan masih dalam proses. Artinya, masih ada 86 desa lagi yang belum mengajukannya, sedangkan kita saat ini sudah masuk triwulan empat tahun anggaran 2022," ungkap Kasmarni.

Kepada camat yang desanya belum mengusulkan dana BKK desa Bermasa tahap satu dan dua, untuk mengeksposenya kepada kami dalam kesempatan ini, apa penyebabnya, apa dan dimana saja kendala serta hambatannya. Tapi ingat, alasan jangan dibuat-buat, sampaikan apa adanya sesuai realita, karena saya akan turun langsung untuk mencroscekkannya nanti," harapnya.

Kalau seperti ini terus perilaku dan budaya kerja kita sebagai aparatur dan penyelenggara pemerintah desa, tidak berorientasi kepada visi, misi serta kepentingan masayarakat serta daerah. Maka upaya kita untuk memajukan serta mensejahterakan masyarakat dan daerah ini, pasti akan bergerak lambat bahkan bisa tidak tercapai, tegas Kasmarni.

"Karena semua ini menjadi bagian dari tugas tim pembina, kepada Inspektorat, DPMD, BPKAD, Bappeda, Bagian Hukum, segera lakukan evaluasi, turun serta cek kelapangan, buat kajian dan berikan laporannya, apa saja kendala serta hambatannya. Jika hambatan tersebut sifatnya tidak krusial, kepala DPMD dipersilahkan untuk segera melakukan perubahan/penggantian juknis. Sehingga pada tahun 2023 nantinya, saya tidak ingin lagi ada kendala atau hambatan yang dapat menggagalkan program ini. Termasuk peran dan fungsi para pendamping desa kita. Bagi pendamping desa yang tidak produktif, segera evaluasi," pinta Kasmarni.

Kasmarni juga mengatakan hasil pelaksanaan IDM tahun ini memberikan progress yang baik, dimana terdapat kenaikan jumlah desa mandiri yang sebelumnya 38 desa menjadi 46 desa di kabupaten kita. Desa sangat tertinggal dan tertinggal tidak ada lagi. Maka kepada semua pihak, saya minta rekomendasi idm ini, mohon digunakan dalam menyusun rencana serta kegiatan pembangunan diwilayah kita.

Kemudian Kasmarni juga meminta Kepada semua pihak, terkhusus kepala desa dan camat, untuk mengoptimalkan fungsi Bumdesa, guna meningkatkan PAD desa. Dan lakukan gerakan serta kegiatan yang inovatif sesuai dengan kewenangan lokal desa untuk memecahkan setiap permasalahan yang ada di desa.( Rls/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama