BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) - Polisi Polres Bengkalis menangkap satu orang pelaku dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dan keimigrasian, berinisial ED (22).
Dalam hal ini, ada sebanyak 43 WNA Bangladesh dan 10 TKI Ilegal yang turut diamankan oleh polisi. Mereka kini diserahkan ke petugas Imigrasi untuk proses pemulangan ke negara asal dan keberangkatan para TKI.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza dalam press release (29/9/22) menjelaskan, dalam hal ini satu orang tersangka telah diamankan.
"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti dan penyidik akan melengkapi mindik-mindik pada berkas perkara," ungkapnya.
Kepada ED yang diduga berkenan sebagai tekong ini dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Terhadap 43 WNA Asal Bangladesh pada hari Jumat, 30 September 2022 akan dikirim ke Rudenim Pekanbaru guna proses pemulangan ke negara asal dan terhadap 10 orang PMI pada hari Jumat, 30 September 2022 akan diberangkat menuju BP2MI Dumai," jelasnya.
Kemudian terhadap perkara akan diproses tuntas oleh penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis.
"Untuk pengembangan terhadap keuntungan yg didapatkan oleh tersangka dan keterlibatan pelaku lainnya akan didalami oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis," Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis (PAS/dpc)
Posting Komentar