Teks foto : Tersangka Ed dan Jk saat diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis ( Satnarkoba )
Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Satnarkoba Polres Bengkalis melalui Team Opsnal kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana ( TP) narkotika jenis Shabu dan daun ganja kering pada (3/9/22) lalu.
Dua orang tersangka yaitu Ed (38) dan Jk (34) masing masing warga Kelurahan Babusalam Kecamatan Mandau berhasil diamankan.
Bersama tersangka Ed juga disita barang bukti 4 bungkus kertas daun ganja kering seberat 263 gram.Sementara dari tersangka Jk disita barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.65 gram dan juga 18 bungkus kertas warna coklat berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 98 gram serta 1 unit hp android.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando melalui rilisnya mengatakan kronologis penangkapan berawal pada Sabtu tanggal 3 September 2022 sekira pukul 14.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabuparen Bengkalis.
Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Sabtu tanggal 3 November 2022 sekira pukul 16.00 WIB . Tim mengetahui target berada disebuah rumah dan dilakukan penggrebekan di sebuah rumah Jalan Kejaksaan Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Ed bersama barang bukti tersebut.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan daun ganja Kering dan asal muasal daun ganja kering tersebut. Kemudian tsk 1 mengakui ganja yang disita milik tersangka Ed dimana didapat dari tersangka Jk.
Kemudian dilakukan pengembangan pada hari yang sama sekira pkl 16.30 WIB tersangka Jk datang kerumah tersangka Ed pada saat itu team masih berada di dalam rumah.
Kemudian team melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.65 gram, 18 (delapan belas) bungkus kertas warna coklat berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 98 gram, 1 (satu) unit hp android milik tsk 2.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang asal daun ganja kering yang dikuasai tsk 2, dan tsk 2 menerangkan mendapatkan sabu dan daun ganja kering dari seseorang bernama L di medan (DPO).
" Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando ( Red/dpc)
Posting Komentar