BENGKALIS (detikperjuangan.com) - Dua orang warga Kabupaten Bengkalis, RS (39) dan W (15) ditangkap polisi gegara kasus narkotika jenis sabu-sabu.
RS yang merupakan warga Jalan Panglima Minal Desa Air Putih Bengkalis merupakan pengedar dan W warga Desa Sungai Alam Bengkalis berperan sebagai kurir sabu-sabu. Mereka kompak edarkan barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando menjelaskan, tersangka RS ditangkap dengan barang bukti Narkotika jenis shabu berat 1,18 gram oleh Polres Bengkalis.
"Ditangkap pada Rabu tanggal 7 September 2022 sekira pukul 22.30 Wib di Jalan Panglima Minal Desa. Air putih kec.Bengkalis Kab. Bengkalis," katanya.
"Tersangka RS ini adalah pengedar," tambahnnya.
Kemudian polisi juga menangkap W yang masih berusia 15 tahun. Pelajar ini ketahuan mengedarkan narkoba.
Dari tangannya ditemukan sabu dengan berat 0,24 gram. Dia ditangkap pada Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
"Hasil Interogasi bahwa peran tsk sebagai Kurir. Dia mengakui sabu dari R. Tsk menerangkan baru satu bulan menjalankan kegiatan tersebut," ungkapnya.( PAS/dpc)
Posting Komentar