DURI ( Detikperjuangan.com) – Tim Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Gakkum KLHK RI) bersikap tegas dalam penegakan dan menindaklanjuti proses hukum atas dugaan kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh paparan limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) yang berlokasi di kilometer 6 jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis - Riau, Rabu (28/9/22) .
Ketegasan tersebut ternyata mendapat apresiasi dari dari berbagai pihak terutama pegiat lingkungan hidup Rimba Raya Duri – Riau melalui Robby Leonardo. Ia menerangkan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap EK, selaku Direktur PT SIPP di Rutan kelas I Salemba dan AN selaku Manager di Rutan Bareskrim Mabes Polri, diduga tersangka pencemaran lingkungan hidup sangatlah tepat.
“Sebab dampak paparan limbah hasil produksi minyak sawit PT SIPP Duri sangat merusak lingkungan dan membahayakan ekosistem. Selain dari sisi lingkungan, dampak limbah tersebut bisa saja mengganggu kesehatan warga bila terpapar intens. Oleh karena itu, ketegasan Tim Gakkum KLHK RI sangat kita puji dan apresiasi setinggi-tingginya,” kata Robby.
Tegas ia menyatakan, tindakan tersebut bakal berimplikasi pada setiap lini produksi minyak nabati yang ada di Bumi Lancang Kuning, Riau.
“Ketegasan ini, tentunya juga berdampak pada pabrik-pabrik lainnya. Maka potensi (dugaan) pencemaran lingkungan hasil produksi minyak sawit akan menurun atau bahkan dapat dicegah. Sebab bila kedapatan melanggar, bakal ditindak tegas seperti PT SIPP,” ungkapnya.
Selain kepada KLHK RI, ia juga sampaikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Kecamatan Mandau, Tim Hukum dan masyarakat Duri atas kekompakannya dalam menolak dan mengecam perbuatan melawan hukum yang disangkakan terhadap managemen PT SIPP.
“Ketegasan Pemkab Bengkalis, Upika Mandau, Tim Hukum dan masyarakat Duri juga kita apresiasi. Mereka sangat kompak dalam menjaga kelestarian lingkungan. Semoga ketegasan ini mengakar dan menjadi pondasi kokoh di lini produksi minyak sawit di Negeri Junjungan. Rimba Raya sangat mengapresiasi kinerja setiap pihak yang sukses menegakkan hukum di negeri ini, salam lestari selalu,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, managemen PT SIPP telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jumcto Pasal 55 KUHAP.
Perusahaan dan managemen penggerak di dalamnya disebut terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Atas perbuatan itu, para tersangka terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah). (Rls/dpc)
Posting Komentar