Bengkalis (Detikperjuangan.com) Berselang beberapa menit kemudian setelah penangkapan terhadap tersangka Jk tersangka TP Narkotika jenis daun ganja ,Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengamankan tersangka Ar (37) pada (3/9/22) sekira pukul 16.40 WIB di Mandau.
Dari tangan tersangka Ar juga disita barang bukti daun ganja kering seberat 3,88 gram yang dibungkus dalam plastik.
" Penangkapan terhadap tersangka Ar dilakukan setelah hasil pengembangan dari penangkapan 2 tersangka sebelumnya yaitu Ed dan Jk,", kata Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando.
Diterangkan Kasat Res Narkoba berawal pada Sabtu (3/9/22) sekira pukul 15.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada Sabtu (3/9/22) sekira pukul . 16.40 WIB target berada di belakang rumah jalan Kejaksaan Kelurahan Babussalam Kecamatan. Mandau Kabupaten Bengkalis.
Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 3.88 gram.
Saat Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal narkotika jenis daun ganja kering tersebut,tsk mengakui sabu yang disita Ia dapatkan dari tersangka Jk yang sebelumnya sudah ditangkap.
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Iptu Tony Armando ( Red/dpc)
Posting Komentar