Bengkalis ( Detikperjuangan.com) - Seorang gadis yang masih berusia 14 tahun digilir oleh teman-temannya yang berjumlah 3 orang.
Peristiwa memilukan yang dialami oleh Bunga (nama samaran) terjadi di sebuah rumah kosong di Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Minggu (18/9/2022).
Para pelaku adalah RA (16), YG (17) dan FW (18). Mereka merupakan warga Bengkalis. Ketiga tersangka ini ditangkap pada Kamis, 22 September 2022 sekira pukul 04.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza bahwa peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu dini hari pukul 00.00 WIB.
"Saat itu korban sedang berada di rumah Bibinya, lalu korban di chat oleh RA melalui sosmed mengatakan 'Dikau dimana, jadi jemput?' kemudian korban mengatakan 'Tak usah lagi, Bibi kami ada di rumah'. Lalu tiba-tiba pelaku RA sudah berada di depan Gg rumah bibi korban," ungkap Reza, Minggu (25/9/2022).
Selanjutnya pelaku dengan bujuk rayu dan alasan mengajak korban jalan putar-putar dengannya kemudian korban pun ikut.
"Sesampainya di jalan Antara ada teman si terlapor RA ini 2 orang berboncengan mengikuti korban dan pelaku dari arah belakang, kemudian si RA membawa korban ke Desa Sungai, sesampainya di sana korban disuruh masuk kedalam pondok, korban melawan dan si pelaku memaksa korban dengan mendorong lalu dengan tidak berdaya korban akhirnya masuk kedalam pondok dengan si terlapor dan memaksa korban, dan membuka semua pakaian korban dan melakukan hubungan intim dengan korban," jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut.
Tak lama pelaku pun berhasil dibekuk polisi, kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu.
"Merska dikenakan pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU.RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU.RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI no 23 tahun 2002 tentang perindungan anak," tuturnya.( PAS/dpc)
Posting Komentar