ROHIL (Detikperjuangan.com) - Diduga terlibat Judi Sabung Ayam, seorang warga Kepenghuluan Mukti Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir ditangkap Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang.
Warga Kepenghuluan Mukti Jaya berinisial T alias Man (49) tidak hanya Terlibat sebagai pemain, tetapi juga terbukti sebagai penyedia arena bermain sabung ayam di Blok A tepatnya di Ladang Sawit milik Wiarso di Kepenghuluan Mukti Jaya.
"Benar ada pengungkapan kasus Tindak Pidana Perjudian Sabung ayam, oleh Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang pada Sabtu (27/8/ 2022)," ungkap Kapolres Rohil melalui Kasi Humas AKP Juliandi, Senin (29/08/2022).
Awalnya Kapolsek Rimba Melintang Iptu Awi mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya permainan judi sabung ayam di daerah blok A Kepenghuluan Mukti jaya
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai penyedia atau pemilik gelanggang sabung ayam ( PAS/dpc)
Posting Komentar