Duri ( detikperjuangan.fom) - Seorang pria ZFN (22) ditangkap polisi dalam kasus penggelapan. Pria yang bekerja sebagai Credit Marketing Officer PT. Capella Multidana, Duri ini ditangkap pada Senin (20/6/2022).
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo menurpaskan, pria ini merupakan warga yang beralamat di Jalan Lintas Duri Dumai Km 14 Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
"Dia ditangkap dalam perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 KUHPidana," jelasnya.
Dijelaskan Kapolsek dalam hal ini, korbannya PT. CAPELLA MULTIDANA. Barang buktinya laporan pengantar kasir.
Peristiwa ini bermula Kamis 11 November 2021, sekira pukul 17.00 WIB. TKP di Kantor PT. Capella Multidana Jl. Jendral Sudirman Km. 3.5 Desa Balai Makam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh terlapor ZFN terhadap PT. CAPELLA MULTIDANA.
Kronologis kejadian, pada saat pihak kantor menunggu kwitansi pembayaran angsuran sepeda motor milik konsumen dari dealer PT. CAPELLA DINAMIK NUSANTARA Pinggir. Dikarenakan belum ada pengantaran Kwitansi tersebut, Pihak kantor menghubungi terlapor sebagai CMO (Credit Marketing Officer ), namun yang mengangkat telfon tersebut adalah orang tuanya.
Keesokan harinya pihak perusahaan mendatangi rumah terlapor Ddn mendapatkan informasi bahwa terlapor tidak berada di rumah.
"Lalu pihak perusahaan mendatangi PT. CAPELLA DINAMIK NUSANTARA Pinggir untuk mengambil arsip bukti kwitansi yang digelapkan oleh terlapor. Dan melihat total uang yang tertera di kwitansi sebesar Rp. 7.772.000," ungkap Kapolsek.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 7.772.000, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (PAS/dpc)
Posting Komentar