DURI ( detikperjuangan.com) - Tiga orang pria berinisial YM (35), MZ (23) dan A (21) ditangkap polisi lantaran kasus pencurian dan pemberatan.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo mengatakan bahwa ketiga tersangka ditangkap atas pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana. Laporan Polisi Nomor : LP/156/VI/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
Peristiwa itu bermula pada Jum’at tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 07.30 Wib, TKP di Jalan Rangau KM 20 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, telah terjadi tindak pidana Pencurian 2 unit monitor dan komputer Eskavator Merk Caterpiliar 320GC dan 313D2 milik PT. Sri Ulina Ersada Karina yang dilakukan oleh terlapor dalam lidik.
Kronologis kejadian yang mana pada saat pelapor sedang berada di kantor pelapor mendapat telephone dari operator alat berat Madan Siregar (saksi 2) yang memberitahukan bahwa 2 (dua) unit Monitor dan Komputer Eskavator Merk Caterpiliar 320GC dan 313D2 yang sebelumnya terpasang di eskavator sudah tidak ada lagi.
Mengetahi hal tersebut pelapor langsung mendatangi TKP bersama petugas keamanan Irca Medi Ketaren (saksi 1) dan setelah di cek ternyata benar 2 (dua) unit Monitor dan Komputer Eskavator Merk Caterpiliar 320GC dan 313D2 sudah tidak ada/hilang.
Atas kejadian tersebut PT. Sri Ulina Ersada Karina mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 400.000.000 dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan diatas, Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, SH, SIK memerintahkan Panit Opsnal Polsek Mandau Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi, S.Tr.K bersama Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap diduga Pelaku Pencurian Komputer alat berat pada PT.Sri Ulina Ersada Karina.
"Kemudian dari hasil Penyelidikan team mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli Komputer alat berat dengan jenis yang sama di Pekanbaru, selanjutnya Team Opsnal Mandau di pimpin langsung oleh Panit Opsnal Polsek Mandau Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi, S.Tr.K bergeser menuju Lokasi transaksi yang berada di kedai kopi Pao jln. Riau Ujung Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru," katanya.
Selanjutnya team opsnal mendatangi sumber informasi yaitu dari Sdra RINTO dan benar Sdra RINTO dapat menunjukan barang bukti berupa 1 set komputer alat berat tersebut, kemudian Sdra RINTO menerangkan bahwa ia disuruh oleh Sdra GUNTUR SITOMORANG untuk menjualkan 1 set komputer alat berat tersebut, karena Sdra RINTO berteman dan tahu bahwa korban telah kehilangan komputer alat berat yang sama alhirnya Sdra RINTO mau membantu korban dan team opsnal untuk masuk ke dalam jaringan kejahatan pencurian komputer alat berat tersebut.( PAS/dpc)
Posting Komentar