Loading...

Lagi,,Pemkab Bengkalis Menangkan Gugatan di PTUN Pekanbaru

 


Bengkalis ( detikperjuangan.com)  - Setelah 2  kali digugat secara Perdata, Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali memenangkan perkara sengketa tanah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bengkalis, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis, namun kini digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan register nomor perkara : 7/G/2022/PTUN.PBR.

Sebagai Tergugat II Intervensi 1 dengan Kuasa Hukumnya adalah Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dan ASN pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis dengan Penggugat Martini Dkk, pada hari Kamis, 9 Juni 2022 lalu. 

Dalam gugatan tersebut Majelis Hakim membacakan putusan secara elektronik melalui E-Court yang amar putusannya sebagai berikut :

Dalam Eksepsi 
-Menerima eksepsi dari Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 tentang Kepentingan Para Penggugat. 

Dalam Pokok Perkara
-Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima dan Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 395.500,- (Tiga ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah).



"Kemenangan ini tidak terlepas dari kerja sama antara Perangkat Daerah terkait dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bengkalis serta dukungan dari berbagai pihak lainnya," ucap Kabag Hukum Setda Bengkalis Fendro, kepada Nusaperdana.com, Senin (13/06). 

Dikatakan Fendro, dalam melaksanakan tugas pokok & fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara, selain sebagai Kuasa Hukum Pemkab Bengkalis, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bengkalis juga mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis sebagai Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi 2 yang mana obyek perkara berupa sertipikat Hak Pakai Nomor 19 atas nama pemegang hak PEMERINTAH RI Cq.KEJAKSAAN AGUNG RI.

"Penggugat telah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan PTUN Pekanbaru pada bulan Februari 2022 yang mana sebagai tergugat adalah BPN Kabupaten Bengkalis," ujarnya.

Sementara itu, Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman melalui Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) Agis Sahputra, menambahkan Pemkab Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis punya kepentingan, yakni obyek sengketa berupa sertifikat tanah tersebut milik Pemkab Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Maka Pemkab Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dan ASN Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis ikut intervensi dalam perkara tersebut dan alhamdulillah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru memenangkan kita," jelas Agis.

Ditambahkan Kasi Datun Kejari Bengkalis, dengan kemenangan ini kita masih menunggu apakah penggugat melakukan upaya hukum atau tidak.(Rls/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama