Duri (detikperjuangan.com) - Petugas opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis togel. Pelakunya yang berinisial PS (42) ditangkap petugas pada Sabtu 4 Juni 2022 sekira pukul 20.30 Wib.
Dia ditangkap di Jalan Bakti Gg. Baseba RT.01/RW.03 Batang Serosa Kecamatan Mandau, Bengkalis. Diketahui, pelaku merupakan agen judi togel.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo dalam keterangannya mengatakan, bahwa dalam perkara ini barang bukti yang disita berupa uang tunai, handphone, keras rekapan hingga puplen.
Kemudian juga resi setoran Bank, kartu ATM hingga dompet.
Kasus ini bermula pada Sabtu tanggal 04 Juni 2022 pukul 19.00 wib team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tentang adanya dugaan TP Perjudian Jenis Togel di Jln. Bhakti Keluragan Batang Serosa Kecamatan Mandau.
"Adapun hasil penyelidikan terdebut diketahui diduga pelaku atau agen Judi togel online tersebut bernama PS sedang berada dirumahnya Jln. Bakti Gg. Baseba Kel. Batang Serosa Kec. Mandau Kab. Bengkalis," ungkap Kapolsek.
Kemudian sekira pukul 20.30 wib team opsnal polsek mandau melakukan penangkapan terhadap Sdra P.S (TSK) dirumahnya (TKP) dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 217.000, 1 Unit Handphone Oppo A51 Warna hitam sebagai sarana judi Togel online dengan situs Kapal Togel, kertas Rekapan/rumus Togel, kertas Resi penyetororan melalui Bank BNI, 1 buah kartu ATM bank BNI milik tersangka.
"Atas temuan barang bukti tersebut kemudian TSK mengakui perbuatannya sebagai agen Judi togel online dengan situs togel ''Kapal Togel"," ujarnya.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses Penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka mengakui bahwa benar adalah agen togel Judi online dan menerima pesanan nomor Judi togel dari para pemain melalui Handphone miliknya," tuturnya.( PAS/dpc)
Posting Komentar