Mandau ( detikperjuangan.com) Team Opsnal Polsek Mandau kembali ringkus pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.Kali ini pelaku berinisial GY (43) Alamat Kelurahan Air Jamban KecamatanbMandau Kabupqten Bengkalis.Tersangka berhasil diamankan pada (8/6/22) sekira pukul 22:30 WIB di Perumahan Cendana No.8 Blok N Kel. Belian Kecamatan. Batam Kota Batam Prov Kepulauan Riau sesuai dengan laporan Er selaku orang tua korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/139/V/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK dalam rilisnya menyampaikan kejadian pada bulan Desember tahun 2020 ( hari dan tanggal tidak diingat lagi) telah terjadi di rumah Er tindak pidana Pencabulan terhadap korban sebut saja Mawar berusia 16 tahun yang merupakan anak kandung Er yang dilakukan oleh GY.
Dipaparkan Kapolsek kejadian tersebut pelapor ketahui pada saat Er sedang berada di rumah bersama korban, korban menceritakan padanEr bahwa pada bulan Desember 2020 GY yang merupakan ayah kandung korban telah melakukan pencabulan terhadap korban.
Atas kejadian tersebut Er merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian Polsek Mandau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, SH, SIK mengintruksikan Panit Opsnal Polsek Mandau Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi, S.Tr.K untuk melakulan penyelidikan dan penyidikan pada Laporan Polisi yang telah diterima Piket Reskrim.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban ,dan mendapatkan informasi bahwa GYbsedang berada dirumahnya yang beralamat di Kota Batam.
"Selanjutnya Team Opsnal Polsek Mandau berangkat menuju Kota Batam dan melakukan penyelidikan terhadap GY dan pada (8/6/22) sekira pukul 22:30 WIB Team Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan GY.Dan Team Opsnal Polsek Mandau membawa tersangka ke Polsek Mandau untuk Proses penyidikan lebih lanjut,", ungkap Kapolsek Mandau ( Red/dpc)
Posting Komentar