Foto : Ketiga tersangka curat di gudang milik warga Desa Semunai Pinggir ( Johnson)
Pinggir ( detikperjuangan.com) Polres Bengkalis Senin (9/5/22) menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( curas) dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curat) di wilayah Polres Bengkalis yaitu di Wilayah Hukum Polsek Pinggir dan Polsek Mandau .Pers Release yang digelar di Polsek Pinggir tersebut dihadiri Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Melki Wahyudi.Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika SH MH serta Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman,SH.
Kasat Reskrim AKP Melki Wahyudi dalam pers release tersebut menyampaikan bahwa dari 3 perkara tindak pidana tersebut dua perkara Curat di wilayah Polsek Pinggir dan 1 perkara Curas di wilayah Polsek Mandau.Dalam 3 perkara tersebut sebanyak 6 tersangka berhasil diamankan.
Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika,SH,MH menjelaskan bahwa dua kasus pencurian dengan pemberatan ( curhat) terjadi di wilayah hukum Polsek Pinggir .Diantaranya perkara pencurian besi penyanggah (Steel Block) jalan Tol Permai,dengan 2 orang pelaku berinisial BG dan AS diamankan oleh petugas di Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir pada Jumat(6/5/22).
Foto : Dua tersangka pelaku TP Curat besi penyangga jalan Tol Permai di Polsek Pinggir ( Johnson)
Selanjutnya pengungkapan perkara Pencurian dengan pemberatan ( curat ) yang terjadi pada Rabu (4/5/22) di gudang alat berat milik PB warga Desa Semunai Kecamatan Pinggir.Dalam perkara ini berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing masing berinisial RS (21),MA (23) dan HP (25) .Ketiga pelaku merupakan pekerja gudang milik PB.Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku adalah besi per,Roller alat berat Cobelco,Matahari mobil Colt Diesel.
" Kelima tersangka saat ini sudah diamankan dalam sel tahanan Polsek Pinggir guna proses hukum selanjutnya,", papar Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Melki Wahyudi menyampaikan kasus ketiga yaitu Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ( curas) di wilayah hukum Polsek Mandau .
Dikatakan Kasat Reskrim dalam perkara Curas dengan korban QA (20) seorang perempuan , pihak Polsek Mandau berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial ZL ( 41) warga Kelurahan Bukit Kapur Kota Dumai
“ Dalam perkara Curas ini Polsek Mandau telah mengamankan seorang tersangka ZL.Tersangka berhasil diamankan warga saat melarikan diri usai melakukan jambret terhadap korban nya seorang perempuan warga Nusantara III Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau pada (5/5/22) sekira pukul 16.00 WIB ,", terang Kasat Reskrim Polres Bengkalis.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bengkalis aksi Curas ( jambret) terjadi saat korban mengendarai sepeda motor Vario BM 6691DP (5/5/22) dari arah Jalan Hangtuah menuju jalan Nusantara 1.Sekitar 200 meter masuk ke jalan Nusantara I,tiba-tiba tersangka ZL memepet korban dengan menggunakan motor dan mengambil HP yang ditaruh dilaci jok sebelah kiri sepeda motor milik korban.
Atas kejadian tersebut korban langsung meminta tolong dan berteriak ”jambret…,jambret”.Warga sekitarpun langsung mengejar pelaku.Sesampainya di jalan Nusantara I dengan jalan Sudirman korban terjatuh hingga pingsan.Sebagian warga langsung menolong korban dan lainnya melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil diamankan oleh warga di samping SPBU Jalan Sudirman Duri Selanjutnya tersangka diserahkan ke Polsek Mandau.
" Saat ini tersangka ZL sudah diamankan dalam sel tahanan Polsek Mandau guna proses selanjutnya dan terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP,", Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Melki Wahyudi ( Red/dpc )
Posting Komentar