Bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Bengkalis, rapat yang dihadiri anggota Pansus Perlindungan Perempuan dan Anak DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah ini membincangkan beberapa tujuan dan jad
wal koordinasi penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Penyusunan jadwal rapat kerja ini harus sinkron dengan perda yang ada di Provinsi Riau terlebih dahulu. Sehingga kita akan dapati berbagai referensi pembuatan draft ranperda, dan bagaimana realisasi Perda Perlindungan Anak yang sudah terlaksana. Demi terwujudnya Bengkalis sebagai kota layak anak," ujar Febriza Luwu selaku Ketua Pansus.
Dasar pembentukan Ranperda ini bermaksud agar menjadi pedoman dan arah bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dan Masyarakat untuk mencegah dan mengatasi eksploitasi, memberi rasa aman, dan pelayanan kepada korban tindak kekerasan kepada perempuan dan anak.
Kita perlu tahu dan teliti apa dasar pemikiran dan filosofi permasalahan terkait perempuan dan anak sehingga lahirnya Ranperda ini dapat memberikan proteksi terhadap perlindungan perempuan dan anak sehingga aparat vertikal dapat mengambil langkah hukum," tegas wakil Ketua Pansus Irmi Syakip Arsalan. ( Hmsdprdbkls/dpc)
Posting Komentar