Loading...

Ditangkap Polisi, Bapak Tiri Ini Tega Rusak Masa Depan Anak Sambung

 



Duri ( detikperjuangan.com)  - Seorang pria berinisial TR (40) ditangkap polisi akibat perbuatan bejatnya diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbannya tak lain dan tak bukan adalah anak tirinya.

Pria ini ditangkap setelah diamankan warga terlebih dahulu. Ia ketahuan telah merusak masa depan anak tirinya tersebut.

TR (40) merupakan warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dia ditangkap petugas Polsek Mandau pada Rabu (25/5/2022) siang.

Dalam perkara ini, ibu kandung korban melaporkan langsung tindakan bejat yang dilakukan oleh bapak sambung korban.

Kapolsek Mandau melalui Kanit Reskrim AKP Firman menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap pada Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Simpang Puncak.

"Pelaku telah diamankan polisi," ungkapnya.

Kejadian tersebut, bermula pada Januari 2022 di rumah pelapor yang merupakan ibu korban. 

Yang mana di TKP itu telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh TR (40).

"Kejadian tersebut diketahui ibu korban, berawal dari kecurigaannya dengan sikap korban dan pelaku yang merupakan ayah tirinya. Kemudian pelapor ini menanyakan kepada korban apa yang terjadi antara dia dengan bapak tirinya. Kemudian korban mengakui bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali semenjak bulan januari hingga bulan Maret tahun 2022," kata AKP Firman.

Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima atas perbuatan bapak tirinya itu. Selanjutnya ia pun melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas kejadian tersebut ibu korban mengalami trauma dan ketakutan. Selanjutnya ibu kotban ini melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Kemudian pada Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 02:00 WIB dini hari, masyarakat Desa setempat menghubungi unit Reskrim Polsek Mandau bahwa telah diamankan warga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawa umur di Simpang Puncak.

Kemudian kata Firman, unit Reskrim mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawa umur tersebut TR (40).

"Setelah diinterogasi oleh penyidik pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan," pungkasnya.(PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama