Loading...

Pinjam Motor Lalu Digadaikan,Akhirnya Pelaku Masuk Sel

 


Mandau ( detikperjuangan.com)  Pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor akhirnya diamankan pihak Polisi Polsek Mandau (9/4/22) sekira pukul 10 WIB .Tersangka TFA (24) warga Desa Balaimakam Kecamatan Bathin Solapan ini menggadaikan motor yang dipinjamnya seharga Rp 1,5 juta  diserahkan kepada pihak kepolisian  sebagaimana dmaksud dalam rumusan pasal 372 KUHPidana.

Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Hakim SH melalui Kanit Reskrim AKP Firman SH dalam rilisnya kepada wartawan mengatakan tersangka diamankan berdasarkan laporan NH (38) selaku korban Laporan Polisi Nomor : LP/101/IV /2022/SPKT/RIAU/RES BKS/SEKMANDAU.

Sebagai barang bukti 1  buah BPKB motor Honda Beat warna hitam No Pol BM 3952 DM, No. Rangka MH1JFP118FK260236, No. Mesin JFP1E-1260373 Atas nama Tuah dan 1  buah STNK motor Honda Beat warna hitam No Pol BM 3952 DM, No. Rangka MH1JFP118FK260236, No. Mesin JFP1E-1260373 atas nama Tuah.

Diterangkan Kapolsek Mandau pada  Rabu (6/4/22)  sekira pukul 11.00 WIB, TKP di Jalan  Pipa Air Bersih Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis,telah terjadi tindak pidana Penggelapan  1  unit  sepeda motor dengan merk Honda Beat warna hitam No Pol BM 3952 DM, No. Rangka MH1JFP118FK260236, No. Mesin JFP1E-1260373 An.Tuah yang dilakukan oleh TFA. Berawal NH mengajak orang tuanya (SHH )  untuk pergi kepasar namun SHH  mengatakan bahwa  tidak bisa pergi ke pasar karena sepeda motor tersebut telah dipinjam oleh  TFA .Dan setelah lama di tunggu  belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut, kemudian sekira pukul 14.00 WIB TFA menelfon dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut telah ia gadaikan.

Atas kejadian tersebut korban  mengalami kerugian sebesar lebih  kurang Rp 7.285.000,. Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian Polsek Mandau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya pada Sabtu (9/4/22)  sekira pukul 09.00 WIB  korban beserta keluarga  datang ke Kantor Polsek Mandau membawa TFA dan  diserahkan kepada pihak berwajib,selanjutnya pelaku diamankan oleh unit Reskrim Polsek Mandau.

" Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan motor tersebut telah digadaikan kepada C sebesar Rp 1.500.000,-Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif guna proses selanjutnya ,", Ungkap Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman SH ( Red/dpc)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama