Duri - Seorang pemuda berinisial ES (23) ditangkap polisi gara-gara kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ditangkap polisi, warga Kecamatan Pinggir ini tak berkutik.
Penangkapan itu dipimpin Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika, SH MH. Kemudian Panit 1 Reskrim Iptu Gogor Ristanto, S.Tr.K Senin (18/04/2022) pukul 23.30 WIB. Korbannya, tak lain merupakan ponakan sendiri. ( Anak kakanya)
Pemuda itu pun dijemput polisi di rumah mertuanya di jalan Bathin Muajolelo, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Panit 1 Reskrim Iptu Gogor Ristanto, S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut.
Pemuda ini ditangkap berdasarkan bukti yang diduga kuat telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan di semak-semak sekitar perkebunan kelapa sawit.
Dalam memuluskan aksi bejatnya itu, ES diduga melakukan kekerasan dengan memukul pundak korban hingga korban tidak sadarkan diri, kemudian melanjutkan aksi bejatnya itu pada korban tersebut adalah adik iparnya.
"Awal kejadiannya, Pada hari Senin Januari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, saat itu korban sedang berada di rumah kemudian ES yang merupakan adik ipar pelapor Ibu Kandung Korban mengajaknya untuk memanen buah kelapa sawit di kebun," kata Panit I Reskrim Polsek Pinggir, Iptu Gogor Ristanto, lewat keterangan tertulisnya.
Kemudian, akhirnya korban yang merupakan adik iparnya mau pergi bersama ES berdua ke kebun sawit tersebut untuk memanen berondolan.
"Setibanya di kebun ES menyuruh korban untuk memanen berondolan buah kelapa sawit dimana pada saat itu ia tengah duduk," ungkapnya.
Tersangka ES, kemudian memukul pundak korban hingga tidak sadarkan diri, setelah itu ia terbangun sudah berada di semak-semak sekitar kebun dalam keadaan terlentang dan pakaian sudah terbuka dimana bajunya sudah naik sampai ke atas dada serta celana turun hingga lutut.
Korban juga merasakan sakit pada bagian pundak hingga kemaluannya.
Setelah itu korban memasang kembali pakaian dan pada saat itu tersangka ES mendatanginya lalu mengancamnya supaya tidak memberitahukan kepada orang tua jika memberitahukannya ia akan dibunuh.
Selanjutnya, Gogor menjelaskan setelah itu korban pulang ke rumah, lalu tanggal 5 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 WIB pada saat ia berada di dalam kamar dan tersangka ES memberikan minuman kepadanya yang membuat tidak sadarkan diri.
"Kemudian pelapor merasa curiga dengan keadaan korban lalu ia menanyakan keadaan dan memanggil salah seorang saksi lalu akhirnya korban memberitahukan kejadian yang dilakukan Tersangka ES, setelah itu dilakukan pemeriksaan di bidan dan diketahui bahwa korban sedang hamil dan sudah berjalan lebih kurang 4 bulan," jelasnya.
Atas Kejadian tersebut Ibu Korban merasa tidak senang dan membuat laporan kepada pihak Polsek Pinggir karena perbuatan tersnagka terhadap anaknya sudah diluar batas.
"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika, SH, MH mengintruksikan Panit 1 Reskrim Iptu Gogor Ristanto, S.Tr.K untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap laporan yang telah diterima piket Reskrim," ujarnya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi, dikatakan kembali Panit 1 Reskrim Iptu Gogor Ristanto, S.Tr.K, korban juga telah dibawa Visum ET repertum, setelah dilakukan gelar perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur dengan hasil telah terpenuhi 2 alat bukti yang sah dengan barang bukti yang telah disita.
Senin (18/04/2022) sekitar pukul 22.30 Wib, Team opsnal Reskrim melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan Tersangka, diketahui ES sedang berada di rumah mertuanya di Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.( PAS/dpc)
Posting Komentar