Duri- ( detikperjuangan.com) Seorang pemuda 20 tahun, RW warga Desa Semunai, Kecamatan Pinggir ditangkap petugas Polsek Mandau lantaran mencuri sepeda motor.
Motor yang dicuri yaitu jenis Honda Beat nomor polisi BM 5190 DAB. Pelaku ditangkap Minggu 06 Februari 2022 sekira pukul 22.30 di depan Indomaret pasar Pinggir Jalan Lintas Duri Pekanbaru Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman menjelaskan, pada Jumat 4 Maret 2022, sekira pukul 15.00 Wib, TKP Jalan Lintas Duri Dumai Km 7 Kulim Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan telah terjadi tindak Pidana Penggelapan 1 unit sepeda motor milik Herdalina, yang dilakukan oleh pelaku.
"Peristiwa tersebut terjadi sewaktu seorang saksi 1 bernama Hardian (16) meminjam sepeda motor kepada pelapor tujuan untuk mengantar terlapor ke rumah orangtuanya, karena berteman pelaporpun meminjamkan sepeda motor tersebut, kemudian saksi, temannya dan terlapor berboncengan tiga," jelasnya.
Kemudian mereka berhenti dan mengatakan akan mengantar uang kerumah ibunya dan meminjam sepeda motor milik pelapor tersebut.
Tanpa curiga saksi tadi menyerahkan sepeda motor kepada terlapor kemudian saksi 1 dan 2 menunggu di TKP, namun setelah beberapa jam telapor tidak kembal.
"Akhirnya saksi 1 dan 2 memberitahukan kepada pelapor bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh terlapor," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut pelapor selaku pemilik barang mengalami kerugian Rp 24 juta. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada Pihak berwajib Polri untuk pengusutan lebih lanjut.
Tak lama, pelaku pun berhasil ditangkap polisi saat hendak melakukan transakai jual beli sepeda motor di depan Indomaret pasar Pinggir Jalan Lintas Duri Pekanbaru Kecamatan Pinggir.
Berdasarkan keterangan pelaku RW bahwa sepeda motor tersebut akan dijualnya melalu jual beli online tanpa dilengkapi dokumen di media sosial, dan membenarkan bahwa sepeda motor tersebut diperolehnya dari seorang yang bernama DONI (DPO).
Selanjutnya team opsnal dan TSK melakukan pengejaran terhadap Sdra DONI (DPO) namun tidak berhasil, kemudain TSK dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Tindak Pidana Penggelapan dan atau pertolongan jahat atau tadah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 dan 480 KUHPidana," pungkasnya.( PAS/dpc)
Posting Komentar