DURI -(detikperjuantan.com) Seorang oknum guru sekolah dasar berinisial SD (47) ditangkap polisi. Pria ini dijebloskan ke penjara lantaran perbuatan pelecehan seksual terhadap muridnya yang masih berusia 9 tahun.
Kapolsek Mandau melalui Kanit Reskrim AKP Firman menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap atas kasus tindak pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur.
"Identitas tersangka SD (47) warga Jalan Tribrata RT 004 RW 008 Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau," ungkapnya.
Pelaku ditangkap atas dasar laporan Polisi Nomor LP/75/III/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. Dia ditangkap pada Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 22:00 wib
Barang buktinya baju seragam sekolah, rok, singlet hingga celana dalam warna biru.
AKP Firman menjelaskan, kejadian itu bermula pada Rabu 16 Maret 2022 sekira pukul 09.00 wib, TKP di Sekolah MI di Mandau.
"Telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terhadap korban ZLD, yang di lakukan oleh terlapor," jelasnya.
Kronologis kejadian yang mana pada hari senin tanggal 21 maret 2022 sekira pukul 18.00 wib, orangtua korban dihubungi pihak sekolah untuk segera datang ke sekolah.
Sesampainya dia di sekolah, lalu di beritahukan bahwa telah terjadi pelecehan terhadap anaknya dan teman sekelas lainnya oleh SD.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak menerima atas perbuatan pelaku dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.( PAS/dpc)
Posting Komentar