DURI - ( detikperjuangan.com) Dua orang warga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, S (36) dan Y (34) ditangkap polisi gara-gara nyuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit 1,46 ton.
Sawit yang mereka curi merupakan milik perkebunan PT Murini yang letaknya di Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, pada Rabu (23/3/2022) dini hari.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo menjelaskan, bahwa kedua tersangka ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Mandau.
"Telah ditangkap S dan Y, dalam perkara pencurian TBS kelapa sawit," jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan 61 TBS kepala sawit dan satu unit mobil pick up BM 9694 PD yang digunakan untuk mencuri.
Aksi ninja sawit ini terjadi pada Rabu 23 Maret 2022, sekira pukul 00.10 Wib, TKP Afdeling 6 Blok F42 Perkebunan PT Murini Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan.
Kejadian berawal dari pelapor ditelpon oleh saksi yang memberitahukan bahwa telah diamankan 2 orang pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Grand Max BM 9694 PD dengan mengangkut buah sawit sekira 1.460 Kg.
Pelapor kemudian menuju tempat kejadian dan sewaktu ditanya oleh pihak keamanan, terlapor langsung mengakui telah mengambil buah sawit milik PT Murini di Afdeling 6.
"Atas kejadian tersebut PT.Murini mengalami kerugian sebesar Rp 5.400.000. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.( PAS/dpc)
Posting Komentar