Pinggir (detikperjuangan.com) Pada Selasa (29/3/22) polisi Polsek Pinggir melalui Team Opsnal berhasil mengamankan dua orang diduga melakukan tindak pidana Perjudian jenis togel online sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHP.
Kedua pria tersangka masing masing berinisial RW (44) warga Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten.Bengkalis dan WD (56) warga Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis diamankan di salah satu warung di Simpang Lapangan Bola Kaki Suriname.
Saat dilakukan penangkapan disita barang bukti berupa 1 Unit Hp merk Realme warna hijau yang didalamnya terdapat rekapan nomor togel, 2 Lembar Kertas sobekan Bertuliskan Nomor/Angka Togel , 1 Buah Buku Tabungan Bank BRI, 1 Kartu ATM Bank BRI dan Uang kontan sebesar Rp.97.000 dan uang dalam akun judi sebesar Rp 108.000.
Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika,SH,MH dalam rilis nya menyampaikan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka.
Pada Selasa (29/3/22) sekira pukul 19.00 WIB Team Opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan Perjudian Jenis Togel Online di seputaran Suriname. Selanjutnya Team Opsnal melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
Sekira pukul 20.30 WIB mencurigai satu orang yang diduga sebagai pelaku perjudian jenis togel online yang sedang duduk di warung tepatnya di Simpang lapangan bola Suriname.Team Opsnal segera mengamankan tersangka dan ditemukan barang bukti perjudian jenis togel online.
" Tersangka mengakui perbuatannya melakukan perjudian jenis togel online selama kurang lebih 1 minggu, Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir, guna proses hukum lebih lanjut.,", Ungkap Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika SH MH ( red/dpc)
Posting Komentar