Loading...

Bimtek Dibenarkan UU, Biaya Rp 4,5 juta Merupakan Standar Nasional untuk Keperluan Peserta


Bengkalis - ( detikperjuangan.com) Pengurus Pusat Kajian Potensi Indonesia (PUSKAPI) Cabang Riau Wawan Irnawan, menepis dengan tegas tuduhan bahwa pihaknya melakukan pungutan liar untuk pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengembangan Program Inovasi Desa (PID) se Kabupaten Bengkalis gelombang 1 di Pekanbaru belum lama ini.

Wawan juga membantah tuduhan tak mendasar yang menyebutkan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Kejari Bengkalis dalam pelaksanaan Bimtek tersebut, sebab yang digelar adalah Bimtek dengan tema Pengembangan Program Inovasi Desa, bukan yang bertemakan tentang hukum, sehingga narasumber yang didatangkan adalah praktisi pembangunan dan ekonomi desa, mulai dari tingkat nasional sampai tingkat daerah, jadi bukan narasumber dari Kejari atau penegak hukum lainnya.

"Bimtek ini di benarkan dalam Undang - Undang dan Peraturan Pemerintah untuk mengembangkan kapasitas dan pengetahuan penyelenggara negara dalam melayani masyarakat. Sedangkan biaya sebesar Rp. 4.500.000,- merupakan nominal standar biaya Bimtek Nasional bagi peserta," tegas Wawan didampingi Panitia Pelaksana Bimtek PID, Kamis (24/3/2021).

Kemudian Wawan menjelaskan bahwa biaya registrasi itu adalah untuk keperluan peserta sendiri, mulai dari penginapan selama 3 hari 2 malam, makan peserta selama Bimtek, sewa aula hotel, untuk ATK, baju seragam bimtek, biaya narasumber, sovenir dan lain sebagainya.

"Oleh sebab itu, jika ada yang menyebutkan dana registrasi tersebut mengalir kepada pihak Kejari maka itu fitnah, dan malah bisa jadi pencemaran nama baik bagi institusi negara," pungkasnya.


Dilanjutkan Wawan, jika ada pihak yang menuding hal - hal yang tidak benar, hanya berdasarkan kehadiran pihak Kejari dalam acara pembukaan, maka itu salah besar.

"Sebab yang kami undang pada acara pembukaan bukan pihak Kejari saja, tapi ada juga pejabat lainnya yang kami undang, seperti Camat, Kepala DPMD Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Riau, Ketua MES Bengkalis, dan beberapa undangan lainnya. Dan ini sekali lagi kami tegaskan bukan Bimtek Hukum, tapi Bimtek pengembangan Program Inovasi Desa untuk kemajuan dan peningkatan kapasitas aparatur desa, kususnya untuk mendukung program desa Bengkalis BERMASA." tambahnya.

Lagipula lanjut Wawan peserta yang diutus desa, seluruhnya sudah menyetujui kesepakatan tentang biaya Registrasi yang diperlukan untuk pelaksanaan Bimtek PID.

"Jadi salah besar jika Rp. 4,5 juta dari peserta itu disebut pungutan liar (pungli), yang benar itu adalah biaya kontrak yang disepakati bersama antara desa dan penyelenggara, tidak ada paksaan atau pungli. Lagi pula biaya itu untuk keperluan peserta sendiri selama 3 hari 2 malam pelaksanaan Bimtek di salah satu hotel kota Pekanbaru. Jadi Bimtek ini bukanlah sesuatu hal yang ilegal, tapi malah dianjurkan Undang - Undang dan Peraturan Pemerintah RI demi meningkatkan kapasitas penyelenggara negara sampai di tingkat desa" tutup Wawan.( Rls)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama