Loading...

Terjadi Penambangan Pasir Laut, Begini Kondisi Kawasan Pulau Rupat

 


Bengkalis (detikperjuangan.com) - Ketua Aliansi masyarakat peduli Pulau Rupat sekaligus tokoh masyarakat Rupat, Said Amir menyampaikan, bahwa dari laporan masyarakat, penambangan pasir laut di Pulau Rupat sudah beroperasi sejak bulan Oktober sampai November tahun 2021 lalu.

Hal tersebut disampaikan Said Amir ketika diwawancara saat meninjau Kapal keruk pasir laut KNB-6. Kapal ini ditahan oleh Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Minggu (13/2/2022) di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. 

Saat peninjaun tersebut juga dihadiri Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari. 

Lalu, juga hadir Kepala Dinas Perikanan Provinsi Riau, Herman Mahmud, Komandan Pangkalan TNI AL Dumai, Kolonel Laut (P) Himawan, dan Walhi Riau, Darwis.

Said menjelaskan, dulunya penambangan itu dilakukan menggunakan kapal ponton. Akan tetapi setelah didemo oleh masyarakat sekitar, kapal tersebut sudah tidak beroperasi lagi. Kemudian, barulah datang Kapal KNB-6.

"Masyarakat awalnya mau demo lagi, kami bilang tidak usah lagi demo, kita langsung laporkan kepada Polda dan laporkan kepada Gubernur. Alhamdulillah ditindak lanjuti," ucapnya, Senin (14/2/22).

Said mengungkapkan, setelah beroperasinya penambangan pasir laut tersebut, ada beberapa kondisi kerusakan di Pulau Rupat. Yakni rusaknya Beting Kuali atau Beting Tinggi yang terletak di sebelah barat daya tempat nelayan mencari ikan yang sudah hilang.

Selain itu, jelasnya, Pantai Beting Aceh sudah terjadinya abrasi hampir 50 persen. Kemudian, ikan di perairan tersebut juga sudah berkurang.

Ia melanjutkan, masyarakat juga kehilangan mata pencaharian, seperti kepiting, udang sudah berkurang, kemudian jenis lokan, siput, dugong penyu, dan dolphin itu sudah tidak terlihat lagi. 

"Saya tidak tahu kemananya. tapi yang jelas setelah adanya penambangan pasir itu hilang di laut tersebut. Kalau mau lihat dolphin (lumba-lumba) itu adanya di dekat Pulau Payung, kami datang dari sana dua hari lalu," ucapnya.

"Ada kerugian masyarakat di situ (penambangan pasir laut)," ujarnya.

Pemprov Riau Gerak Cepat Atasi Penambangan Pasir Laut di Pulau Rupat

Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Herman Mahmud menyampaikan, bahwa Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar sudah menerima pengaduan masyarakat terkait adanya penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat oleh PT. LMU

Herman menjelaskan, berhubung dengan hal itu, Pemprov Riau telah bergerak cepat untuk mengatasi permasalahan itu dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan pada Januari lalu, dan ditemukannya kerusakan di pesisir Pantai Rupat.

"Gubernur Riau memang sudah menerima pengaduan masyarakat, LSM, Dinas Pariwisata Bengkalis dan Aliansi Masyarakat Peduli Pulau Rupat, Forum Komunikasi Masyarakat Riau, dan perkumpulan nelayan Rupat Utara," ucapnya, Senin (14/2/22).

Herman menerangkan, masyarakat sangat menolak adanya pertambangan ini. Karena dari segi lingkungan dampaknya sangat luar biasa.

Oleh karena itu terangnya, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar pada 12 Januari lalu sudah menyurati Menteri ESDM untuk mempertimbangkan terkait pencabutan izin PT. LMU ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, Gubri menyurati Menteri ESDM dengan nomor surat 540/DESDM/119 terkait permohonan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. LMU

Ada tiga poin rekomendasi Gubri dalam surat tersebut, yaitu pertama Pencabutan Kuasa Pertambangan (KP) Dirjen Pertambangan Umum SK Nomor: 490.k/24.02/DJP/1999 tanggal 23 Agustus 1999, yang telah disesuaikan melalui lzin Usaha Pertambangan Surat Keputusan Gubernur Riau No.Kpts 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66 tanggal 29 Maret 2017 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. LMU

Kedua, pemindahan lokasi penambangan melalui pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang baru yang tidak bersinggungan dengan peruntukan Wisata (KSPN dan KSPD) dan Kawasan Konservasi serta areal Fishing Ground.

Selanjutnya, selama belum dilakukannya pencabutan atau pemindahan lokasi WIUP baru, maka kami mohon untuk dilakukan penghentian operasi produksi PT. LMU.( PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama