Ketua Pansus Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Lokal Sanusi menyampaikan maksud kedatangan Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis bahwa dipilihnya Lombok Barat sebagai salah satu tujuan Lokus Studi Banding karena dianggap sebagai daerah yang maju dalam pengembangan Tenaga Kerja Lokal, sehingga diharapkan dalam kegiatan studi banding ini ada hal yang dijadikan referensi dalam penyempurnaan Ranperda.
"Tujuan kami bersama teman-teman Pansus DPRD yang membahas Ranperda Tenaga Kerja Lokal untuk Kabupaten Bengkalis yakni mencari informasi tentang penempatan tenaga kerja lokal, sehingga bisa menjadi referensi bagi kami dalam menyusun Ranperda," ungkap Sanusi.
Kita mau Ranperda Tenaga Kerja Lokal Kabupaten Bengkalis bisa berjalan seperti Lombok Barat karena untuk saat ini masih banyak masyarakat kita pengangguran dan membutuhkan pekerjaan, sedangkan perusahaan-perusahaan banyak yang beroperasi dan perlu adanya penegasan pemerintah daerah."
Sanusi menjelaskan, Perusahaan yang berdiri di Kabupaten Bengkalis 50% perusahaan Internasional dan investasi belum bisa memenuhi persyaratan, serta masih banyak perusahaan yang membawa tenaga kerja dari luar, Ini merupakan hambatan bagi tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan di daerah sendiri.
Saya berharap dengan adanya pertemuan ini bisa memperkuat Perda tenaga kerja lokal untuk kepentingan masyarakat kedepannya serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di lingkungan masyarakat Kabupaten Bengkalis," ucapnya.
Selain itu Syafroni Untung juga menambahkan, banyak tenaga kerja lokal yang tidak diterima oleh perusahaan karena tidak memenuhi persyaratan perlu dipertanyakan kenapa perusahaan-perusahaan tersebut lebih memilih tenaga kerja luar.
"Dinas terkait harus lebih aktif lagi mendata perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis supaya kita tahu kebutuhan yang diinginkan oleh perusahaan itu seperti apa sehingga ketika perusahaan meninginkan tenaga kerja lokal sudah siap bekerja di perusahaan tersebut," tutupnya.
Sekretaris DPRD Lombok Barat Saswandi menerangkan bahwa dalam hal ini keadaan di Lombok Barat sama dengan yang ada di Kabupaten Bengkalis terkait dengan perusahaan - perusahaan yang tidak terbuka dengan pemerintah daerah, pada saat turun ke lapangan untuk monitoring perusahaan tersebut tidak pernah terbuka terhadap tim monitoring evaluasi Disnaker sedangkan ketika tim monitoring evaluasi dari provinsi turun ke lapangan perusahaan tersebut menerimanya.
"Ada Hak Perduatif bagi pengawas ketenagakerjaan provinsi kepada perusahaan - perusahaan untuk membuka dan menutup izin perusahaan - perusahaan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku," ucapnya.
Anggota Pansus Tenaga kerja Lokal lainnya juga berharap semoga Ranperda Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja lokal segera selesai dan disahkan yang bertujuan untuk membantu tenaga kerja lokal yang ada di kabupaten Bengkalis.( Rls/dpc)
Posting Komentar