Mandau, -( detikperjuangan.com) Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis H. Adri Bersama anggota Sambangi UPT Badan Pendapatan Daerah Kecamatan Mandau, Selasa (08/02/2022).
Diterima langsung oleh Kepala UPT Bapenda Kecamatan Mandau, Wan Anisah, Ketua Komisi III, H. Adri didampingi wakil ketua Simon Lumban Gaol serta anggota H. Asmara dan Rosmawati Sinambela melihat langsung kondisi UPT Bapenda Kecamatan Mandau.
Dalam pertemuan ini, Ketua Komisi III, H. Adri menyinggung persoalan terkait keperluan dan kendala UPT dalam memaksimalkan penagihan pajak daerah yang berada dalam Tupoksi Bapenda. H. Adri juga meminta kepada UPT Bapenda agar memaksimalkan pelayanan masyarakat bersama DPRD untuk menggali, memperkuat perolehan PAD dari pajak yang belum terjangkau guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
"Selain memaksimalkan pelayanan dan menjangkau perolehan PAD di Kecamatan Mandau, DPRD Kabupaten Bengkalis akan melanjutkan permohonan UPT baru untuk Kecamatan Bathin Solapan ke tingkat Banggar bersama TAPD agar segera dianggarkan pembangunannya supaya pendataan potensi pajak bisa dipercepat guna meningkatkan PAD Kabupaten Bengkalis," ujar H. Adri.
Kepala UPT Bapenda Kecamatan Mandau, Wan Anismah yang juga membawahi UPT Bathin Solapan menyampaikan dengan jumlah ASN sebanyak 6 orang dan tenaga honorer sebanyak 20 orang dengan luas jangkauan saat ini sangat memerlukan penambahan kendaraan operasional dalam memperlancar serta menjangkau wajib pajak yang berada di desa yang jauh termasuk Kecamatan Bathin Solapan.
"Untuk target pajak tahun 2021 alhamdulillah tercapai dengan baik, namun saat ini kami memiliki kekurangan terutama kendaraan operasional dalam menjangkau wajib pajak ke desa-desa yang jangkauannya jauh, termasuk desa yang berada di Bathin Solapan," jelas Wan Anismah.
Simon Lumban Gaol mempertanyakan terkait pajak lain yang bisa di ambil dari 11 kategori wajib pajak yang berada di bawah Bapenda untuk dijadikan sumber pajak baru yang sah dan tidak melanggar aturan, serta hingga saat ini berapa jenis yang bisa di ambil oleh Bapenda.
"Perlu disiapkan data keperluan penunjang peningkatan pajak baru agar dapat kita pelajari sehingga potensi pajak baru ini nantinya terlaksana sesuai dengan mekanisme dan berjalan maksimal," tambah Simon.
Sesuai UU No. 28 tahun 2009 untuk wewenang daerah ada 11 pajak daerah, namun di luar dari 11 poin itu Bapenda tidak memiliki wewenang dan belum ada UU dan dasar hukum yang bisa kita jadikan acuan. Untuk di Kecamatan Mandau pengambilan pajak dari 11 wajib pajak itu sudah kita jalani sehingga tercapailah target pajak tahun 2021," ujar Wan Anismah.
H. Asmara memberikan masukan jika melakukan pendataan baru, agar dapat merapikan kembali pendataan wajib pajak yang lama, supaya masyarakat tau mana kewajiban pokok membayar pajak atas kepemilikan mereka yang sekarang.
Untuk pajak sarang burung walet, saat ini kita sudah mengajukan pendataan ulang, karena masih banyak potensi PAD dari sarang burung walet yang belum terdata secara maksimal," tutup Wan Anismah.
Dalam pertemuan ini, turut hadir Kabid Penagihan Boyke Lefino dan Yessie Arisanti dari Bapenda Kabupaten Bengkalis. ( Rls)
Posting Komentar