Dumai- ( detikperjuangan.com) Walikota Dumai, dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota ( Sekdako) Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si menghadiri Pemusnahan Barang Bukti yang bertempat di Polres Dumai, Selasa (18/01).
Pemusnahkan barang bukti ini berdasarkan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Dumai tentang ketetapan status barang sitaan narkotika dalam perkara tersangka dengan atas nama Said Jailani, Heru Rahmat dan Muhammad Nazar.
Adapun yang akan dimusnahkan berupa narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu seberat 8,3 Kg dan 41 Kg termasuk kertas pembungkusnya dari hasil pemeriksaan Labfor Polda Riau.
Didampingi Kapolres beserta Forkopimda, Sekda Kota Dumai memusnahkan barang sitaan tersebut dengan cara dilarutkan kedalam air yang telah dicampurkan dengan cairan porstex atau pembersih kamar mandi.
Sekda Kota Dumai H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si mengapresiasi Polres Dumai yang telah berhasil menangkap tersangka peredaran narkotika jenis Sabu tersebut dan berpesan kepada masyarakat Kota Dumai untuk tak segan-segan melaporkan hal-hal atau aktifitas yang mencurigakan kepada Polres Dumai.
"Apabila masyarakat mengetahui ada hal-hal yang mencurigakan terkait kemungkinan ada indikasi penjualan atau yang berkaitan dengan Narkoba ini untuk segera melaporkannya kepada aparat terdekat, kami dari Pemerintah Kota Dumai bekerjasama dengan pihak Polres terus mengantisipasi peredaran Narkoba di Kota Dumai ini," tegasnya ( Rls/dpc)
Sumber : Diskominfo.Dumai
Posting Komentar