Bengkalis ( detikperjuangan.com) Jajaran Polres Bengkalis berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan orang
sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 120 ayat (1) UU no.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 359 KUHP.
Keempat tersangka diamankan dalam waktu berbeda sesuai dengan
Laporan Polisi Model A Nomor : LP / 20 / I / 2022 / Riau / Res Bks, tanggal 15 Januari 2022 .Tempat Kejadian di Perairan Laut Selat Morong Desa Sei Cingam Kec.Rupat Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasat Reskrim AKP Meky Wahyudi mengatakan penangkapan terhadap ke empat tersangka yang merupakan warga Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis pertama tersangka ZA (24) diamankan pada Jum'at tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 00.30 WIB.Dan tersangka kedua ZM (30) diamankan pada Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Pangkalan Buah. Dusun. Pangkalan Buah. Desa.Sungai Cingam Kec. Pangkalan Buah Kab. Bengkalis Provinsi Riau.
Kemudian tersangka RK (30) diamankan pada Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Pangkalan Buah. Dusun. Pangkalan Buah. Desa.Sungai Cingam Kec. Pangkalan Buah Kab. Bengkalis Provinsi.Riau.Dan tersangka KB (43) diamankan pada Jumat 21 Januari 2022 sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Pangkalan Buah. Dusun. Pangkalan Buah. Desa.Sungai Cingam Kecamatan Pangkalan Buah Kabupaten. Bengkalis Provinsi Riau
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa Pasport . Sementara pasal yang dilanggar adalah Pasal 2 ayat 1 UU no.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo pasal 120 ayat (1) UU no.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 359 KUHP.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko menerangkan kronologis penangkapan terhadap ke empat tersangka
Dikatakannya pada Jumat Tgl 14 Januari 2022 sekira pkl 19.00 WIB di Pelabuhan Dusun Pangkalan Buah Desa Sungai Cingam (Sungai Selat Morong) Speed boat dengan 2 unit mesin 60 PK dan 40 PK yang membawa 18 (delapan belas) orang PMI yang tetdiri dari 14 (empat belas) orang laki-laki 4 (empat) perempuan yang dibawa oleh ,AM (Tekong) BR (ABK) dan ZA (ABK).
Berangkat dari pelabuhan Pangkalan. Buah dengan tujuan negara Malaysia, namun sekira 30 menit perjalanan, tepatnya sekira 100 meter setelah tiang Pal Selat Morong, mesin Speedboat mengalami kerusakan dan mati, sementara angin sangat kencang dan ombak sangat tinggi, sehigga air laut masuk kedalam speed boat dan akhirnya speed boat tenggelam.
" Akibat dari kejadian tersebut 15 Penumpang yang merupakan PMI selamat dan 3 (tiga) org meninggal dunia, sedangkan 1 orang ABK atas nama ZA sudah diamankan dan Tekong an. AM dan ABK atas nama BR masih DPO. ,", Ungkap Kapolres Bengkalis.( Red/ dpc)
Posting Komentar