Mandau ( detikperjuangan.com) Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui DLH Kamis (20/1/22) melakukan penyegelan pabrik kelapa sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Jalan Rangau Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau.
Kedatangan Tim Pemkab Bengkalis yang dikawal oleh sejumlah aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP dihadang oleh puluhan orang pekerja pabrik tersebut. Dan bahkan pintu gerbang masuk lokasi pabrik sengaja ditutup dengan memakirkan alat berat di badan jalan sehingga kenderaan roda empat masuk ke lokasi pabrik.
Walau suasana sempat tegang dan bahkan terjadi adu mulut dan nyaris terjadi adu phisik namun plang pertama dapat dipasang di tepi jalan besar sekitar 100 meter dari pabrik.Dan selanjutnya plang berikutnya.
Saat penyegelan tersebut beberapa warga sekitar yang didominasi oleh IRT juga hadir dengan membawa spanduk mendukung upaya yang dilakukan oleh Pemkab Bengkalis yaitu penyegelan PT SIPP.
" Negara tidak boleh kalah dengan PT SIPP,,dan " Apakah Bapak Presiden Jokowi Harus Turun Tangan Menutup PT SIPP,", itulah tulisan di dua spanduk besar yang dibentangkan para ibu rumah tangga.
Menurut Roslin Sianturi salah seorang warga korban limbah PKS PT SIPP saat menyaksikan penyegelan PT. SIPP secara permanen mengatakan sangat mendukung sanksi yang dilakukan oleh pihak Pemkab Bengkalis .Karena dirinya sebagai korban terdampak jebolnya kolam limbah milik PT.SIPP begitu diabaikan oleh pihak perusahaan yang jelas mencemari ladang sawitnya.
" Lahan sawit saya bersebelahan langsung dengan PKS PT.SIPP sampai detik ini belum ada ganti rugi perusahaan PT SIPP tersebut. Padahal akibat jebolnya kolam limbah berakibat ratusan pohon sawit yang ada dilahan saya itu mati. Dan tidak ada niat baik dari mereka, bahkan kerap mengatakan tanaman tumbuh subur dan mengklaim lahan saya milik pihak perusahaan. Saya sangat mendukung tindakan pemerintah atas perusahaan yang tidak taat aturan alias membandel," ,seru Roslin Sianturi.
Senada Kuasa Hukum Roslin Sianturi, Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH MH, usai menyaksikan penyegelan dan pendirian plang mengatakan sangat mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan Pemkab Bengkalis atas penutupan perusahaan PT.SIPP dan juga kepada Kapolres Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis yang turun langsung memimpin anggotanya membantu pengamanan ekseskusi penutupan pabrik tersebut.
"Pihak Pemkab telah cukup bertoleransi dengan menjatuhkan sanksi secara bertahap dengan waktu yang cukup panjang, namun tidak dapat dimanfaatkan pihak perusahaan,"ujarnya.
Ditambahkan Marnalom, desakan penghentian ini juga datang dari pihaknya, yang mana tidak adanya niat baik perusahaan dalam menyelesaikan persoalan, terlebih bagi warga yang lahannya kena dampak jebolnya kolam limbah mereka. Kami juga meminta agar pihak penegak hukum segera menetapkan tersangka atas tindak pidana pencemaran lingkungan yang sudah jelas terutama atas jebolnya limbah mereka.
" Ini merupakan titik awal penegakan hukum tindak pidana lingkungan.Kita minta pihak berwajib segera menetapkan tersangka..Karena peristiwa pidana lingkungan sudah cukup jelas.Sehingga penindakan tidak tumpul keatas tajam kebawah,,negara tidak boleh kalah dalam penegakan hukum,, ", pinta DR (Cd) Marnalom Hutahaean,SH,MH
Ia juga mengingatkan pihak Pemkab agar senantiasa konsisten pada apa yang telah dilakukan. Mari bersama sama mendukung kebijakan Pemkab Bengkalis.
"Jangan sampai Pemerintah kalah dalam menegakkan aturan, terutama perusahaan yang terbilang tidak ramah lingkungan, mari dukung pemerintah dan dunia usaha yang mematuhi aturan main yang telah digariskan,", imbuhnya .
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Bengkalis melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP telah menerbitkan surat keputusan pencabutan izin usaha dan izin lingkungan PT SIPP pada 13 Januari lalu.
Pencabutan izin terkait dengan pelanggaran perusahaan dalam pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit yang mencemari lingkungan dan kebun warga awal tahun 2021 lalu.
Adapun pencabutan izin dilakukan lewat Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis nomor: 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01.
Dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rahmad menyatakan keputusan pencabutan izin PT SIPP ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/
Selain itu juga berdasarkan hasil telaah Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan Izin Lingkungan serta hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).
“Pertimbangannya, kami menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif,” kata Basuki Rahmad, Kamis (13/1/2022) dikutip dari situs Pemkab Bengkalis. ( Red/dpc).
Posting Komentar