Rokan Hilir (detikperjuangan.com.) Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH .SIK gelar Pres Reliese pengungkapan kasus pencabulan melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa, SH., Seorang pria pekerja door smeer di Bagan Sinembah diciduk polisi setelah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, pasca viral di akun sosial media fesbook pada Sabtu (15/1/2022).
Pelaku itu berinisal B Alias Beni (19) warga Bukit Pembangunan Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah diciduk Tim Gabungan Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Polsek Bagan Sinembah pada Minggu, 16 Januari 2022 malam di kediamannya.
Dalam pres reliese, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa, MH.,didampingi Kasi Humas AKP Juliandi, SH.,Kanit Buser Iptu Ikhsan Harahap SH di Halaman Gedung Humas Polres Rokan Hilir, Selasa (18/1/2022) mengatakan tersangka diamankan karena melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur 16 tahun.
Proses penangkapan, berawal dari laporan orang tua korban inisial SR (43) warga kepenghuluan Bagan Sinembah Utara pada Minggu, 16 Januari 2022 siang ke Polsek Bagan Sinembah terkait rekaman video tak senonoh (cabul) yang beredar atau viral diakun facebooks lintang Prayoga.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa, MH., katakan, dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan terhadap tersangka dan akun fesbook atas nama Lintang Prayoga. Setelah dimintai keterangan. Pria tersebut mengakui melakukan perbuatan tindak pencabulan dari bulan Mei 2021 Hingga Desember 2021.
" Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini merupakan mantan pacar korban yang selalu peras korban dengan cara minta - minta uang pulsa maupun uang ratusan ribu. ,", jelas AKP Eru Alsepa,SH.
Terkait rekaman video yang beredar yang dilakukan oleh pemilik akun facebook atas nama Lintang Prayoga masih didalami.
" Saat ini kita masih mendalami siapa sebenarnya pemilik akun FB Anonim, apalagi didalam akun tidak memiliki Foto, identitas maupun status. kita masih lakukan pendalaman siapa pemilik akun tersebut." Imbuh AKP Eru .
Terhadap perbuatan tersangka kita jerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) undang -undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak." Pungkasnya AKP .(Tutur Suryadi/dpc)
Posting Komentar