Mandau -( detikperjuangan.com) Seorang pria berinisial DEG (31) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di SPBU Km 11 jalan Duri - Dumai, Kulim Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis Senin (3/1/22) sekira pukul 18.00 WIb berhasil diamankan Team Opsnal Polsek Mandau.
Warga Desa Sebangar Kecamatsn Bwthin Solapan ini ditangkap di jalan Lintas Duri - Dumai Km 18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, pada hari Senin (03/10/2022) sekitar pukul 18.00 wib, berdasarkan laporan polisi :
LP/02/I/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU oleh warga atas nama AS (52) bersama dua orang saksi atas nama PH dan KI yang terjadi pada tanggal 20 Desember 2021 lalu.
Saat dilakukan penangkapan disita barang bukti 1 buah tas kulit merah berisikan satu buah kartu identitas atas nama AS, 1 buah kartu identitas atas nama THH, 1 buah kartu NPWP atas nama PH, 1 buah kartu Vaksin atas nama AS, 1 buah cincin imitasi, dan 1 unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa Nomor Polisi.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim AKP Firman SH, lewat siaran pressnya Selasa (04/01) malam, mengatakan kronologi penangkapan hari Senin (03/01), sekira pukul 15.00 WIB tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian tersebut diseputaran TKP.
Dan sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal mendatangi rumah saudara KT (saksi) yang diduga mengetahui pelaku pencurian yang dialami korban. Sesampainya dirumah KT (saksi) diperoleh keterangan bahwa benar ia melihat tersangka dan saudara RK (DPO) yang datang kerumah KT membagi-bagi uang hasil curian dan KT (saksi) melihat tersangka membuang sebuah tas kulit warna merah ke belakang rumahnya.
Dan setelah itu tersangka langsung membayar hutang kepada saudara KT (saksi) sebesar Rp 300 ribu , lalu kemudian tersangka dan RK (DPO) pergi meninggalkan rumah KT.
Berdasarkan keterangan tersebut kemudian tim opsnal melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa tas kulit warna merah tersebut dan berhasil ditemukan dibelakang rumah KT (saksi), sekira pukul 18.00 wib kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya jalan Lintas Duri - Dumai Km18 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
"Hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya bersama RK (DPO) melakukan pencurian terhadap korban dan ditemukan juga barang bukti 1 buah cincin milik korban dirumah tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Firman.
Sementara kronologi kejadiannya dikatakan AKP Firman pada hari Senin (20/12/2021) sekira pukul 01.00 wib, TKP di SPBU Km 11 Lintas Duri-Dumai, Kulim Kecamatan Bathin Solapan, telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh orang tidak di kenal.
Dimana pelapor menggunakan mobil dari Pujut menuju Desa muara Basung bersama keluarga, kemudian pelapor berhenti di SPBU Km 11 kulim untuk membuang air kecil dan langsung memarkirkan mobil tersebut di depan WC SPBU.
Tidak berapa lama terdengar suara teriak adek pelapor atas nama KI dari parkiran meminta tolong, Lalu pelapor langsung pergi menuju mobil dan betapa terkejutnya pelapor melihat adek pelapor KI dalam keadaan syok dan menangis lalu kemudian adek pelapor mengatakan bahwa tas milik pelapor berisikan surat-surat seperti KTP, Kartu Vaksin, anting-anting emas seberat ½ gram dan uang sebesar 8 jt telah hilang di curi oleh maling.
"Saat ini tersangka DEG sudah di Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut," terang AKP Firman.(Red/dpc)
Posting Komentar