Foto : Bobson Samsir Simbolon,SH.C.L.A, C.P.L.C, T.L.C, C.H, C.Ht ( ist)
Duri ( detikperjuangan.com) Setelah memakan waktu sekitar 3 tahun, akhirnya berkas perkara (P- 21) dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dana CU 17 Agustus dilimpahkan ke Kejari Bengkalis pada 26 Januari 2022.Hal ini tentunya merupakan kerja keras pihak Penyidik Polres Bengkalis.
Hal itu disampaikan oleh Bobson Samsir Simbolon,SH.C.L.A, C.P.L.C, T.L.C, C.H, C.Ht selaku Penasehat Hukum korban dalam rilisnya kepada wartawan .
" Atas kerja keras dari Penyidik tersebut, kami dari Korban/ Pelapor mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Penyidik perkara ini. Maka dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut,selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bengkalis.,",, Kata korban melalui Penasehat Hukumnya Bobson Samsir Simbolon,SH.C.L.A, C.P.L.C, T.L.C, C.H, C.Ht.dalam rilisnya kepada detikperjuangan.com.
Namun kata Bobson ada hal yang sangat janggal dalam proses hukum yang telah maupun yang sedang dilakukan.Karena terhadap tersangka SPH belum dilakukan penahanan sejak dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
" Hal ini menimbulkan tidak adanya kepastian hukum bagi para korban dan pelapor. Padahal tindak pindana penggelapan adalah tindak pidana yang harus dilakukan penahanan karena dikhawatirkan Tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.Dan hari ini (31/01/2022), kami sudah mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis memohon agar SPH selaku tersangka segera ditahan untuk kepentingan Penuntutan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Jika Tersangka masih bebas diluar tahanan, maka para korban dan pelapor mengalami tidak adanya kepastian hukum. Dan tersangka kapan pun dan dimanapun dapat melakukan perbuatan atau tindakan yang dapat menghalangi bahkan menghambat proses penuntutan nantinya, setiap Tersangka pasti akan melakukan perbuatan yang meringankan dirinya dari jeratan hukum pidana yang dikenakan kepadanya, bahkan menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan saksi – saksi. Hal itu akan terjadi jika Tersangka atau Terdakwanya tidak ditahan dan bebas melakukan aktifitas diluar. Kemudian para korban dan pelapor hampir setiap hari melihat tersangka SPH ini dalam keadaan sehat melakukan aktifitas dan kegiatannya, artinya bukan dalam keadaan sakit sama sekali, bahkan masih tetap eksis di Media Sosial sampai dengan saat ini”.kata Penasehat Hukum korban Bobson Samsir Simbolon, S.H, C.L.A, C.P.L.C, T.L.C, C.H, C.Ht.
Untuk itu lanjutnya apabila pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis tidak segera melakukan penahan kepada tersangka SPH, maka pihaknya akan meminta pihak JAMWAS pada KEJAGUNG RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan pemeriksaan dan atensi terhadap Kejaksaan Negeri Bengkalis.
" Kami juga akan menyurati Komisi Yudisal RI dan BAMWAS Mahkamah Agung RI untuk mengawasi proses persidangan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dana CU 17 Agustus nantinya, sebab sejak awal kami merasakan dan menyaksikan ada perlakuan khusus dan istimewa yang diberikan kepada Tersangka SPH selama proses hukum berlangsung.,", Pungkasnya.
Terpisah, Kajari Bengkalis, Rakhmat Budiman T, SH, M.Kn melalui Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), Zikrullah SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan jika tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan adanya surat permohonan penangguhan dari penasehat hukumnya dan diperkuat dengan hasil medisnya yang menerangkan jika tersangka menderita suatu penyakit.
"Selain sakit, tersangka juga sudah lanjut usia. Untuk penahanan tersangka tidak lama, hanya tujuh hari. Mudah mudahan pekan ini tersangka sudah menjalani sidang di PN,"jelasnya.( Rls/ dpc)
Posting Komentar